ragam

Staf Anggota Komisi XI DPR dan PNS Provinsi Riau Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:01 WIB
Tessa Mahardhika,Jubir KPK. (foto: dok. Viva)

LOCUSONLINE, JAKARTA - Staf Anggota Komisi XI DPR dan PNS Provinsi Riau Dipanggil KPK: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 14 Februari 2023, memanggil staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir, Gusrizal (G), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.

Dilansir dari ANTARA, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AI dan G.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AI dan G," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Gusrizal, penyidik KPK juga memeriksa Agus Iskandar, pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemeriksaan saksi lainnya terkait kasus yang sama juga dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Hamdan

  2. ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusfar

  3. ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Seprizon

  4. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019, Yunannaris

  5. PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau, Jerry Herwindo

  6. Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018, Apriandy Isra

  7. Analis Kebijakan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018, Benny Saputra

  8. Wiraswasta, Wilton Wahab


Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (10/1), KPK menetapkan lima tersangka terkait proyek flyover tersebut, yaitu:

  1. YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau (KPA dan PPK)

  2. GR, Konsultan Perencana

  3. ES, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC

  4. ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga

  5. NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru


Dugaan korupsi dalam proyek ini berawal dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh YN tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak, serta subkontrak tanpa persetujuan PPK dengan nilai kontrak yang lebih mahal.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak Rp159,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini