ragam

Enam Pria Ditangkap Atas Pemerasan Bermodus Wartawan Gadungan di Jakarta Selatan

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:15 WIB
Foto; Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Enam Pria Ditangkap Atas Pemerasan Bermodus Wartawan Gadungan: Enam pria dibekuk polisi setelah melakukan pemerasan dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan. Mereka awalnya mengincar seorang jaksa, namun ternyata salah orang dan korbannya adalah seorang karyawan swasta.

Dilansir dari detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025) menjelaskan keenam pelaku yang ditangkap adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.

"Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya di 5 lokasi yang berbeda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025).

Korban, seorang pria berinisial SA (42), merupakan karyawan swasta. Para pelaku menuduh korban adalah jaksa, padahal bukan.

"Mereka mengira korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak saja. Korban karyawan swasta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

Para pelaku kerap mengintai calon korban di hotel-hotel. Mereka akan membuntuti korban dan kemudian mengancam untuk memviralkan kejadian di hotel jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," jelas Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat.

Awalnya, seorang perempuan menemui korban di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.

Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.

"Pelaku bilang 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan'. Lalu salah satu pelaku bilang 'Abang jaksa kan?' dan dijawab korban 'bukan', tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban," jelasnya.

Setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Pelaku MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sebagai sopir. FFH berperan menyiapkan mobil dan membuntuti korban. DP berperan menyiapkan korban dan bernegosiasi dengan korban. HPS berperan menyiapkan mobil, negosiasi dengan korban, dan membuntuti korban bersama FFH. MN berperan menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Sementara JP berperan menyiapkan mobil dan melakukan pengintaian terhadap korban SA.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini