ragam

KY Turunkan Tim ke PN Jakarta Pasca Kegaduhan Sidang Hotman vs Razman

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:09 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - KY Turunkan Tim ke PN Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea oleh advokat Razman Arif Nasution (Hotman vs Razman) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pasca-kegaduhan (6/2).

"KY telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara," ucap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring, Rabu. 12 Februari 2025

Selain memantau sidang, KY juga mempererat koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan pimpinan PN Jakarta Utara terkait pengamanan sidang agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke PN Jakarta Utara sehari setelah kegaduhan tersebut (7/2).

"KY segera menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi dan keterangan, mengingat peristiwa itu berkaitan dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH)," ujar Kadafi.

Kadafi menegaskan bahwa KY tidak hanya mengawasi hakim, tetapi juga bertugas untuk mengadvokasi hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

"Kecepatan untuk KY turun itu penting sekali karena hakim perlu diberi pesan bahwa mereka tidak sendirian, mereka memang berhak untuk dilindungi, independensi mereka harus diawasi, tetapi pada saat yang bersamaan [martabat hakim] juga harus dijaga," tuturnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dan Razman Nasution terlibat kegaduhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2).

Kegaduhan dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tetapi Razman menolak.

Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. Dalam video dimaksud, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.

Razman sempat memegang pundak Hotman, tetapi segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags

Terkini