LOCUSONLINE, GARUT – kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Reses dan dana BOP DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019 belum diperiksa secara keseluruhan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Karena berdasarkan bukti yang disampaikan pada sidang Praperadilan, pemeriksaan hanya dilakukan untuk kegiatan Reses tahun 2017 dan 2018 sementara tahun lainnya tidak diperiksa.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dana untuk kegiatan Reses DPRD Kabupaten Garut tahun 2015 mencapai Rp. 3.120.315.000 (tiga milyar serratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan nama pejabat pengguna anggaran Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.Si.
Lalu dana Reses anggota DPRD Garut tahun 2016 adalah Rp. 4.078.275.000 (empat milyar tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pejabat pengguna anggarannya masih Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.Si.
Baca juga :
Belanja Kawat/Internet dan TV Berlangganan di Satu SKPD Garut Rp 7 Milyar Lebih?
Ketua GLMPK menyebutkan, Praperadilan ini bukan masalah diterima atau tidaknya, tetapi apakah penyidik Kejaksaan Negeri Garut telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak, karena ranah Praperadilan adalah sarana kontrol.
“Praperadilan ini bukan masalah dikabulkan atau tidak dikabulkan, tetapi GLMPK jadi tahu dan bisa menyampaikan kepada publik baik kebenaran secara materil maupun secara formil. Faktanya dari sekitar 47 bukti surat yang disampaikan, tidak ada hasil penyelidikan dan penyidikan tahun anggaran lain, hanya untuk anggaran tahun 2017 dan 2018, dan itupun untuk Reses bukan BOP Pimpinan DPRD” sebut Bakti.
Untuk mempertanggungjawabkannya, berdasarkan dokumen dan peraturan yang mengikat yaitu tentang tata Tertib DPRD Garut, pengelolaan dana Reses itu dikelola oleh pengguna anggaran yang bernama Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.Si jadi dialah yang paling utama harus mempertanggungjawabkan laporan penggunaannya.
Baca juga :
LBH Al-Bantani Laporkan Nanang Ermanto ke Polda Lampung Terkait Dugaan Korupsi
“Dalam Tatib tersebut jelas kalua ada anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka kegitaan selanjutnya tidak bisa dicairkan anggarannya. Nah menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Sebagian anggota DPRD tidak dilengkapi dengan Laporan pertanggungjawaban kegiatan” sebutnya.
PLT Sekertaris DPRD Kabupaten Garut Muhamad Dudung menyebut, apabila ada anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka tidak bisa melaksanakna Reses berikutnya.
“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (PP 12/2018), Pasal 88 ayat (6) tegas mengatur apabila anggota DPRD dalam menjalankan Reses tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka tidak bisa melaksanakan kegiatan reses berikutnya”, kata Dudung kepada LocusOnline melalui sambungan seluler, Jum’at (14/2/2025).
Baca juga :
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Berikut bunyi pasal 88 ayat (6) PP 12/2018 “anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.”
Selain dalam PP 12 tahun 2018, Dudung juga menyebut dalam Peraturan DPRD yang mengatur tata Tertib pun ada klausul yang mengatur bahwa anggota DPRD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam melaksanakan reses.
“Pada Peraturan DPRD Nomor 1 tahun tahun 2020 tentang Tatib juga diatur, setiap anggota DPRD wajib menyampaikan laporan pertanggunjawaban, lalu pelanggaran sebagaimana ketentuan ayat 5 atau tidak menyampaikan LPJ yaitu anggota DPRD tidak dapat melaksanakna reses berikutnya”, kata Dudung yang baru menjabat PLT Sekertaris DPRD Kabupaten Garut tahun 2025. (Asep Ahmad/Red.01/Tim Locus)