ragam

Hotman Paris Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Razman Nasution di Bareskrim Polri

Senin, 17 Februari 2025 | 13:10 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - Hotman Paris Jalani Pemeriksaan: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution. Senin, 17 Februari 2025

Hotman tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB dengan setelan jas berwarna hijau. Dilansir dari detik.com, Hotman mengatakan akan memberikan keterangan dalam kasus yang dianggap menjadi sejarah peradilan di Indonesia.

"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217 dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman kepada wartawan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari PN Jakarta Utara terkait kericuhan dalam persidangan yang melibatkan Razman Arif Nasution dkk. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya kemarin kami mulai melakukan penyelidikan," kata Djuhandani.

Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yaitu Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan jajarannya.

"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," ucapnya.

PN Jakut Laporkan Razman dkk

PN Jakarta Utara telah resmi melaporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri terkait kericuhan dalam persidangan. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono.

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Maryono menambahkan bahwa laporan ini juga mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu oleh aksi Razman saat itu sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini