ragam

Skandal Mafia Peradilan Menggurita, Kejaksaan Jangan Main Api Agar Kepercayaan Publik Tak Hilang

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:38 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - Skandal Mafia Peradilan Menggurita: Kasus dugaan mafia peradilan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, yang awalnya tampak sebagai kasus pidana biasa, kini menjadi skandal besar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Rabu 19 Februari 2025

Dikutip dari RRI.co.id, Direktur Eksekutif Indonesia Yudikatif Watch (IYW), Dinalara Butarbutar, menilai temuan ini mengindikasikan adanya sistem yang sudah mengakar di MA. Pertanyaan besar muncul: seberapa luas jaringan mafia peradilan di dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan?

"Jika seorang pejabat non-hakim saja memiliki aset sebesar itu, bagaimana dengan mereka yang berwenang memutus perkara, seperti hakim agung?" ujar Dinalara.

Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar atas dugaan suap dalam pengurusan kasasi di MA. Dalam kasus tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, diduga menjanjikan Rp5 miliar kepada Hakim Agung melalui Zarof, dengan komisi Rp1 miliar untuk dirinya sendiri.

"Pertanyaan lainnya, jika komisinya hanya Rp1 miliar, dari mana asal uang Rp1 triliun dan 51 kg emas yang disimpannya?" kata Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan (Unpak) tersebut

Dinalara meyakini bahwa uang tersebut bisa berasal dari sekira 1.000 kasus korupsi, jika setiap kasus suap yang ditangani Zarof bernilai Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa praktik suap di MA bukan hanya tindakan individu, melainkan bagian dari jaringan sistematis yang sudah berlangsung lama.

Skandal ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat semakin skeptis terhadap putusan pengadilan, terutama jika kasus-kasus besar bisa "diatur" dengan uang.

"Banyak pihak juga menyerukan perlunya reformasi besar-besaran di MA dan menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada Zarof saja, tetapi juga menelusuri hakim-hakim serta pejabat tinggi lainnya yang mungkin terlibat," ujarnya.

Kejaksaan Agung kini menghadapi ujian besar. Jika mereka berhasil membongkar seluruh jaringan mafia hukum tersebut, maka bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Namun, jika kasus tersebut berakhir tanpa hasil yang signifikan, kepercayaan publik terhadap hukum bisa semakin hancur.

Dinalara menjelaskan bahwa agar uang dan emas yang disita dari Zarof dapat dirampas untuk negara, Kejagung harus membuktikan aset tersebut berasal dari praktik mafia peradilan, bukan sekadar kekayaan pribadi yang sah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah audit forensik keuangan, analisis putusan MA, serta penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan mafia peradilan yang mungkin lebih luas.

Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), negara berhak merampas aset hasil korupsi. Selain itu, Pasal 33 UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) juga memungkinkan perampasan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap pelaku utama, melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF).

Dinalara menekankan bahwa kasus ini menjadi momen krusial bagi Kejaksaan Agung dan sistem hukum Indonesia. Jika ditangani dengan transparan dan tuntas, skandal ini bisa menjadi awal dari reformasi peradilan yang telah lama dinantikan.

Namun, jika penyelidikan justru terhenti di tengah jalan atau hanya menyentuh aktor-aktor kecil, maka masyarakat akan semakin yakin hukum di Indonesia memang bisa diperjualbelikan.

"Jawaban ada di tangan Kejaksaan Agung dan sistem hukum Indonesia. Jika mereka berhasil, ini menjadi langkah besar dalam membersihkan mafia hukum di negeri ini. Jika tidak, maka keadilan di Indonesia akan tetap menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan," tutup Dinalara.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini