ragam

Wakil Bupati Purwakarta Dorong Peningkatan Kualitas Produk Hukum Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:45 WIB
Wabup Purwakarta, Abang Ijo Hapidin

LOCUSONLINE, PURWAKARTA - Wakil Bupati Purwakarta Dorong Peningkatan Kualitas Produk Hukum Daerah: Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan produk hukum daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. Hapidin menekankan pentingnya produk hukum daerah yang berkualitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah. Sabtu, 22 Februari 2025

"Dalam konteks produk hukum daerah, tujuan Peraturan Daerah (Perda) diantaranya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah serta untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan potensi daerah dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan daerah," jelas Hapidin.

"Prinsipnya, tentu saja dengan mengutamakan kepentingan umum, keadilam dan kesetaraan, transparansi dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas," tambahnya.

Rapat Paripurna ini merupakan tahap pembicaraan tingkat satu dalam rangka penyampaian satu Raperda Pemda Purwakarta dan empat Raperda usulan DPRD Purwakarta. Agenda pokoknya adalah penjelasan Bupati dan penjelasan Bapemperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Purwakarta menargetkan dapat menuntaskan 12 Rancangan Peraturan Daerah baik yang diusulkan oleh eksekutif (Pemda) maupun legislatif (DPRD) pada tahun 2025.

"Ada usulan Pemda yaitu Raperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan ada dua Raperda usulan DPRD yang akan kita tuntaskan dalam waktu dekat ini. Yaitu Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pembagian dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika,” ungkapnya.

Dua Raperda lainnya, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Administrasi Kependudukan dan Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar, juga akan diprioritaskan.

Selain itu, DPRD akan segera menyelesaikan perubahan peraturan tata cara beracara DPRD Kabupaten Purwakarta. "Tata cara beracara DPRD dapat meliputi tata cara pelakasanaan tugas Badan Kehormatan, tata cara perubahan Kode Etik serta tata cara perubahan Tata Beracara Badan Kehormatan,” terang Said Ali Azmi.

Rapat Paripurna ini dihadiri anggota dewan beserta unsur pimpinan, perwakilan perangkat daerah dan undangan lainnya. Kegiatan tersebut, diikuti pula oleh Wakil Bupati Purwakarta dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Pewarta: Laela

Editor: Bhegin

Tags

Terkini