ragam

Pantas, Minyak Dalam Negeri Ditolak Pertamina, “Agar Manipulasi Pertalife Menjadi Pertamak Tak Ketahuan?”

Sabtu, 1 Maret 2025 | 11:56 WIB
Foto : ilustrasi istimewa redaksi/Minyak Dalam Negeri Ditolak Pertamina, “Agar Manipulasi Pertalife Menjadi Pertamak Tak Ketahuan?”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Korupsi Pertamina. Masyarakat Indonesia berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah membongkar kasus manipulasi pertalife menjadi Pertamak di PT. Pertamina, sebuah perusahan milik negara yang bergerak secara khusus di bidang minyak dan gas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini menurut perhitungan internal sementara Kejagung diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Pantas saja minyak dalam negeri ditolak pertamina, diduga takut ketahuan Ketika menjalankan aksinya  manipulasi pertalife menjadi pertamak.
Baca juga :

Dugaan Korupsi Reses DPRD Garut Ratusan Milyar, Tety Sarifeni Sebagai PA. PLT Sekwan : Dewan Wajib Sampaikan LPJ

Adapun ke tujuh tersangka tersebut, Empat tersangka berasal dari jajaran Direksi Sub Holding Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker swasta. Para tersangka diduga bersekongkol dalam pengaturan produksi dan impor minyak guna meraih keuntungan pribadi.

Adapun modus operandi yang mereka lakukan untuk melakukan korupsi dengan cara menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran tiga Direktur Sub Holding Pertamina melakukan dengan secara sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri melalui rapat optimasi hilir. Akibatnya, minyak mentah dan produk kilang yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri malah digantikan dengan impor.
Baca juga :

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

Berikut nama tersangka dari PT.Pertamina :

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)

  3. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT KPI

  4. Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping


Mereka bekerja sama dengan broker swasta, yakni:

  1. Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

  2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

  3. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak


Dilansir dari Tempo.co, produksi minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi standar ekonomi, meskipun harga yang ditawarkan KKKS masih dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS). PT Pertamina berdalih bahwa spesifikasi minyak KKKS tidak sesuai dengan kebutuhan kilang, padahal sebenarnya masih dapat diolah.
Baca juga :

Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas dan Kelangkaan Gas 3 Kg

Blending RON 90 Jadi RON 92?

Dalam pengadaan impor, Riva Siahaan disebut melakukan manipulasi dengan membeli bahan bakar RON 90 (Pertalite), tetapi dilaporkan sebagai RON 92 (Pertamax). Setelah itu, bahan bakar tersebut di-blending di depo untuk meningkatkan angka oktannya menjadi RON 92.

Abdul Qohar menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan karena konsumen membayar harga Pertamax (RON 92), tetapi pada kenyataannya bahan bakar yang mereka beli berasal dari oplosan Pertalite (RON 90).

Sementara itu, tersangka Yoki Firnandi diduga melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan markup harga sebesar 13-15%, yang menguntungkan pihak broker, terutama Muhammad Keery Andrianto Riza. (Azis/Red.01)

Tags

Terkini