LOCUSONLINE, BEKASI - Banjir besar yang melanda Kota Bekasi pada tahun 2025 menyorot permasalahan krusial mengenai tata kelola sumber daya air dan mitigasi bencana di wilayah tersebut. Kejadian ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan sebuah krisis yang kompleks yang membutuhkan penanganan holistik dan berkelanjutan.
Terjadinya banjir di Bekasi kali ini diperparah dengan beberapa faktor. Jebolnya tanggul Kali di sekitar Mall Mega Bekasi menjadi salah satu pemicu masuknya air ke pusat perbelanjaan dan daerah sekitarnya. Hal ini menunjukkan kelemahan infrastruktur pengendalian banjir yang perlu segera ditinjau ulang dan diperbaiki.
Lebih dari sekadar infrastruktur fisik, banjir di Bekasi juga menyingkap permasalahan tata ruang dan lingkungan. Perubahan fungsi lahan dari wilayah serapan air menjadi kawasan perumahan tanpa memperhatikan aspek drainase dan konservasi air menjadi salah satu penyebab utama genangan air. Padatnya pembangunan tanpa perencanaan yang matang mempersempit ruang gerak sungai untuk mengalirkan air, sehingga saat terjadi curah hujan tinggi, wilayah pemukiman menjadi terendam banjir.
Sejarah mencatat bahwa Raja Purnawarman dari Kerajaan Tarumanegara telah memiliki kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya air dengan memerintahkan penggalian Sungai Candrabaga dan Sungai Gomati lebih dari 1500 tahun lalu. Penggalian tersebut bertujuan untuk mencegah banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau.
Ironisnya, di era modern ini, kita seakan lupa akan pelajaran berharga dari masa lampau. Kehilangan ruang terbuka hijau dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan semakin memperparah dampak banjir di Bekasi.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan banjir di Bekasi secara jangka panjang. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Pengembangan infrastruktur pengendalian banjir yang terintegrasi, termasuk perbaikan tanggul, normalisasi sungai, dan pembangunan waduk penampungan air hujan.
- Pemulihan fungsi lahan sebagai wilayah resapan air, seperti dengan penghijauan dan reboisasi di kawasan hulu sungai.
- Penerapan tata ruang dan zonasi yang memperhatikan aspek lingkungan dengan membatasi pembangunan di daerah rawan banjir.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi air dan pengelolaan sampah.
- Pengawasan ketat terhadap pengembang properti agar mematuhi peraturan Permen PU Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
Banjir di Bekasi merupakan sebuah tragedi yang menuntut perhatian dan aksi nyata dari seluruh pihak. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk mencari solusi yang berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Keterlambatan dalam mengambil tindakan akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar, baik materiil maupun non-materiil. Mari kita bersama-sama membangun Bekasi yang lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan perubahan iklim.