LOCUSONLINE.CO, GARUT – Nama Irjen Pol Karyoto dan Fahd A Rafiq Dikait-Kaitkan Dengan Kasus BBM Oplosan, Ajudan Wakil Bupati Garut: Setahu Saya Berita Itu Tidak Benar:
Gonjang-ganjing tentang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah atau oplos BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tengah diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sampai ke Kabupaten Garut. Pasalnya, ada dua tokoh yang yang terus “diseret-seret” pada pusaran gelombang dugaan korupsi terbesar selama Indonesia berdiri.
Kedua tokoh tersebut adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan Politikus Golkar, Fahd A Rafiq. Kedua tokoh ini terus dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi oplosan BBM yang digadang-gadang merugikan negara mencapai 1.000 Triliun Rupiah.
Irjen Pol Karyoto merupakan ayah dari Wakil Bupati Garut terpilih, drg. Hj. L Putri Karlina. Sementara Fahd A Rafiq adalah politikus dari luar Garut yang pernah sengaja datang ke Garut untuk mendeklarasikan dukungannya kepada Putri Karlina sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Garut, periode 2024-2029.
Menanggapi isu yang terus hilir mudik di sejumlah media sosial, Wakil Bupati Garut, L Putri Karlina nampaknya tidak ambil pusing. Melalui ajudannya, Wakil Bupati Garut yang dilantik baru-baru ini dengan santai.
“Ini dengan ajudan Ibu Wabup. Mohon maaf setahu saya berita itu tidak benar adanya,” ujar salah seorang yang mengaku ajudan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina saat dihubungi wartawan melalui Whats App nya, Rabu (05/02/2025).
Sebelumnya, media ini mewartawakan, sejumlah akun media sosial Tiktok dan Instagram banyak mengulas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah atau oplos BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tengah diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Salah satu akun yang konsen mengulas kasus yang mengaitkan Menteri BUMN (Badan Usaha Minik Negara) Erik Thohir dan keluarganya tersebut adalah akun NCW (Nasional Corruption Watch). Akun ini mengulas keterlibatan Erik Thohir dan Presedir Adaro Boy Thohir.
Bahkan, NCW menarasikan bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa sembilan tersangka mengaku mendapat arahan dan jaminan keamanan dari Presdir Adaro Boy Thohir dengan bantuan Menteri BUMN Erik Thohir.
Tangkapan layar akun instagram @nasionalcorruptionwatch yang mengulas tentang sejumlah oknum pejabat yang diduga berada pada lingkaran dugaan korupsi dan oplos BBM. (FT: asep ahmad)
Menurut akun NCW pengakuan tersangka didukung hasil penggeledahan rumah Riza Chalid, ayah dari Muhammad Kerri Andrianto Riza. Penyidik Kejagung berhasil mengumpulkan bukti termasuk catatan keuangan dan dokumen yang menyatakan keterlibatan Boy Thohir dan tokoh lainnya.
Akun NCW ini juga menarasikan pengoplosan BBM Pertamina Patra Niaga. Erik Thohir yang berperan sebagai penjamin kemanan Pertaminan Patra Niaga dengan mengikutkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.
Dalam akun yang sama menyebutkan, Erik Thohir juga mengajak Riza Chalid dan Boy Thohir dalam mengelola operasional oplos BBM melalui Kerry, anak dari Riza Chalid. Bukan hanya itu saja, NCW juga menyebut sejumlah nama seperti Stafsus Erik Thohir, Arya Sinulaga hingga Fahd A Rafiq.
NCW menyebut, Erik Thohir mendapat uang koordinasi Rp50 Miliar per orang, Irjen Karyoto mendapat bantuan operasional Rp 25 Miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan, dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 Triliun selama periode 2018-2023. Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini bisa bertambah, taksirannya mencapai 1.000 Triliun.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023.
Namun Qohar mengatakan kerugian negaranya dalam kasus ini bisa bertambah. Taksirannya hampir Rp1000 triliun.
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas yang disampaikan NCW di media sosialnya, wartawan mencoba menghubungi langsung akun NCW melalui pesan Instagram, namun hingga berita ini diterbitkan, admin akun NCW belum merespon.
Sementara, Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih, A Syakur Amien yang diminta tanggapan terkait tudingan akun NCW serta akun-akun lainnya yang mengulas dugaan korupsi oplos BBM yang menuduh ada aliran dana ke Irjen Pol Karyoto dan Fahd A Rafiq belum memberikan komentar apapun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merupakan ayah dari Wakil Bupati Garut, L Putri Karlina, sementara Fahd A Rafiq merupakan Ketua Ormas Bapera dan petinggi Partai Golkar. Fahd A Rafiq pernah datang guna memberikan dukungan kepada L Putri Karlina sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Garut periode 2024-2029.
“Sebenarnya yang melantik di tingkat Kabupaten bukan saya, yang saya lantik itu tingkat Provinsi. Karena Mba Putri lah saya datang ke sini (Garut),” ujar Fahd A Rafiq, Senin, Juni 2024 lalu di Hotel Santika Garut saat memberikan sambutan pelantikan Ketua dan pengurus Bapera Kabupaten Garut.
Selintas Tentang Sosok Fahd A Rafiq
-
Ketua Umum Ormas Bapera, Fahd A Rafiq secara khusus datang ke Garut guna memberikan dukungan kepada L Putri Karlina sebagai salah satu kandidat Bupati atau Wakil Bupati Garut periode 2024-2029. Kini, nama Fahd A Rafiq dituding sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dugaan korupsi oplos BBM. (Ft: asep ahmad)
Saat itu, Fahd A Rafiq memberikan tantangan kepada siapa saja yang tidak yakin dengan perkataannya. Pasalnya, ia menyebut bahwa Putri Karlina akan mendapatkan suara lebih dari 70 persen. “Kalau ada yang mau ngajak taruhan, saya taruhan. Beliau pasti menang diatas 70 persen,” tandasnya.
Mantan Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) tersebut pernah menjadi penghuni lapas Sukamiskin. Pasca keluar dari Lapas Sukamiskin, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq harus kembali berurusan dengan KPK. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Fahd A Rafiq kini kembali terjerat perkara dugaan korupsi.
KPK menetapkan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu sebagai tersangka perkara korupsi Al-Quran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Dikutip dari media detiknews online, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim ketua, Suhartoyo membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
"Terdakwa memberikan uang ke Wa Ode Rp 5,5 miliar sebagai realisasi komitmen fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi DPID," kata hakim anggota Hendra Yospin.
Uang ini diberikan Fahd ke Wa Ode melalui Haris Andi Surahman melalui transfer bank pada 13 dan 14 Oktober 2010 dengan total Rp 6 miliar. "Setelah Haris menerima uang dari terdakwa, uang diserahkan ke Wa Ode melalui Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar," jelas Hendra.
Uang yang diberikan ke Wa Ode berasal dari pengusaha bernama Zamzami dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, Armaida. Keduanya juga diminta Fahd menyiapkan proposal pengajuan alokasi DPID.
Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fahd yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Fahd dinilai sopan, memiliki tanggungan.
"Mengakui kesalahan, menyesali perbuatan dan tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi," kata hakim anggota Alexander Marwata. (asep ahmad)