ragam

Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut

Jumat, 7 Maret 2025 | 10:53 WIB
Foto : tim GLMPK saat itu melakukan peninjauan di tempat produksi IPAL RSUD dr.Slamet Garut / Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut

LOCUSONLINE, GARUT – Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut : Bareskrim Polri telah menerjunkan tim melakukan pemeriksaan terhadap laporan salah satu warga garut yang melaporkan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 103 dan atau Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang/UUPLH) yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut (RSUD dr. Slamet Garut).

Menurut pelapor, dirinya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskrim, dan rencananya hari ini, Seni 7 Maret 2025 penyidik akan melakukan pemeriksaan secara langsung di Rumah Saki Umum dr. Slamet.
Baca juga :

Kejari Garut Tutupi Anggaran Rp. 11 Milyar?, Jaksa Agung Tekankan Transfaran “Jangan Bermain Proyek”

RSUD dr. Slamet Garut Tuai Kritik Atas Alih Fungsi Lahan Parkir dan Dugaan Buang Limbah B3

“Benar, tadi malam saya telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Bareskrim Polri terhadap pengaduan yang saya sampaikan pada 9 Desember 2024 lalu,” sebut Asep Muhidin yang akrab disapa Asep Apdar saat makan sahur disalah satu rumah makan dikawasan Garut, Jum’at (7/3/2025).

Asep menyebut, sempat juga disampaikan terkait sanksi administrasi oleh ppenyidik terhadap kasus ini, namun saya sampaikan kalau itu sesuai dengan ketentuan silahkan.

“Jadi pas pemeriksaan, ada pertanyaan apakah saya mengetahui pernah ada sanksi administrasi kepada rumah sakit?, ya saja sampaikan tidak ada dan tidak tahu. Namun pertanyaannya kalau Lembaga yang memiliki kewajiban memberikan sanksi tidak melaksanakannya bagaimana? Itu  yang saya jawab,” terang Asep.
Baca juga :

Polemik Fasilitas Umum RSUD dr. Slamet Garut, GLMPK Desak DPRD Lakukan Audiensi

Dokter Forensik RSUD dr. Slamet Garut Katakan “Permintaan Visum Tidak Perlu Periksa Korban”, Pengacara: Dokter Forensik Dianggap “Dungu”

Menurut Asep, yang dilaporkannya adalah dgaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 103 dan atau Pasal 109 UUPLH, tapi ini kok membahas sanksi administrasi?, kan beda. Namun katanya, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa.

Kalau memang ada pengalihan dari pidana kepada administrasi, ya saya pasti akan melakukan Langkah hukum terukur, diantaranya meminta gelar perkara khusus atau bila perlu meminta kasusnya dibuka di DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), lebih jauhnya ya saya Praperadilankan.

“Jadi pihak RSUD dr. Slamet garut ini telah melakukan pengolahan dan/atau pengelolaan limbah cair medis melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap, diantaranya persetujuan lingkungan (Perling) dan sertifikat laik operasi (SLO) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No 5 Tahun 2021,” jelas Asep apdar.
Baca juga :

Bangunan PT. Ultimate Noble Indonesia Garut Ambruk, Vendor Gelontorkan Uang Rp. 200 Juta Ke Desa?

Pelapor Dorong Polres Garut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Alih Fungsi LP2B Oleh Oknum Pejabat dan PT. Pratama Abadi Industri

Selain itu, Asep juga memjelaskan kalau Perusahaan pengangkut limbah Bahan berbahaya , perusahaan pengangkut limbah medis atau transforter (kendaraan yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak terintegrasi dengan SILACAK Kementerian lingkungan hidup, itu kan syarat wajib sebagaimana diatur Pasal 85 ayat (2) huruf d, Pasal 86 dan Pasal 90 ayat (5) huruf g Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang pada pokonya menyebutkan dan mengatur pihak ketiga, diantaranya Pasal 90 ayat (5) huruf g menegaskan “Dokumen pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat; g. bukti GPS Tracking telah terhubung dengan Silacak, untuk pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut berupa angkutan jalan.

“Intinya saya akan mengawal kasus ini, jangan sampai mandeg dan beralih ke sanksi administrasi, harus dibedakan mana pelanggaran administrasi mana pelanggaran pidana,” ucapnya.

Saya tegaskan ya, ini  termasuk kategori delik formil, artinya setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 (limbah cair medis, dll) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dituntut tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya telah mencemari lingkungan hidup. Jadi kalau bertanya apakah ada korban atas perbuatan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, jelas tidak perlu dipersoalkan, karena ini materi perkaranya beda yaitu masuk kedalam delik formil.

Hingga berita ini diturunkan, tim bareskrim Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan di RSUD dr. Slamet Garut. (Asep Ahmad/Red.01)

Tags

Terkini