LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT - Geger, Ketua Bawaslu Pesta Narkoba, Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya sejumlah orang melakukan pesta sabu di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Upaya polisi dalam menindaklanjuti informasi itu membuahkan hasil dengan menangkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS) bersama dua rekannya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu dan alat isap yang digunakan oleh ketiga pelaku.
Baca juga :
Babak Baru Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Plt Setwan DPRD: Kemungkinan Kecil LPJ DPRD Tidak Ada
Sejumlah Medsos Menuding Oknum Menteri, Politisi Hingga Polisi di Lingakaran Dugaan Korupsi Oplos BBM
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan berawal jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi meringkus enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Salah satu pengguna sabu yang ditangkap merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Cimahi yakni berinisial SP, AP dan EKS. Sementara itu, tiga pengguna yang diamankan adalah RNF, TW dan IR.
“Pengedaran sabu ini dilakukan oleh satu keluarga dari paman dan keponakan yakni sebagai pengedar dan juga kurirnya,” katanya saat di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari proses penyelidikan yang dilakukan. Sehingga ketiga pengedar sabu tersebut berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
Baca juga :
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Lima Orang Diidentifikasi, Kejari Kota Bandung Periksa Sejumlah Pihak
Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas
“Dimana SP merupakan bandarnya kemudian AP dan EKS merupakan kurir. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga paman dan keponakannya. Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat total sabu-sabu sebanyak 20,94 gram,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengembangan dari para pengedar diketahui sabu tersebut sempat dijual kepada tiga tersangka pengguna yakni RNF, TW dan IR.
“Kemudian dalam pengembangannya pada saat sebelum melaksanakan penangkapan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai maka amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dandan IR,” katanya.
Masih kata dia, ketiga pengguna narkoba jenis sabu tersebut merupakan teman satu sekolah/kuliah dan satu diantaranya yakni RNF merupakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga :
Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
“Dimana pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu. Pada saat diamankan saat mengonsumsi makanya barang bukti berupa bong,” katanya.
“Untuk profesi para tersangka ini adalah pengacara, pemilik rumah, Ketua Bawaslu KBB. Dari ketiga tersangka ini merupakan pemakai di rumah karena berteman dan memesan kepada saudara SP,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup Pidana denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.
Sementara itu, untuk para pemakai dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling lama 4 Tahun. (Kamil/Red.01)