ragam

Viral Dugaan Perselingkuhan Guru SDN, 45 Percerain ASN Akibat Selingkuh!

Jumat, 7 Maret 2025 | 15:37 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan Oknum ASN

LOCUSONLINE, GARUT - Viral Dugaan Perselingkuhan Guru SDN: Beredarnya isu perselingkuhan yang melibatkan seorang guru di SDN Cigintung 01, H.A.I.S., telah menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah dan Komite Sekolah. Komite Sekolah telah memanggil H.A.I.S. untuk klarifikasi terkait isu tersebut, yang juga diawasi oleh Korwil (Koordinator Wilayah). Jumat, 7 Maret 2025

Berdasarkan keterangan Komite Sekolah, H.A.I.S. diduga bertemu dengan seseorang di Bandung pada 11 November 2024, yang disebut-sebut sebagai pasangan selingkuhannya. Namun, proses penyelidikan terkait hal tersebut belum selesai. Pihak sekolah dan Komite Sekolah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak berhak mengambil keputusan sebelum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.

Sejak kejadian tersebut, H.A.I.S. tidak pernah hadir di sekolah untuk melaksanakan tugas sebagai guru pengajar. Atas situasi ini, Komite Sekolah SDN Cigintung 01, selaku perwakilan orang tua murid, memohon kepada Inspektorat Kabupaten Garut untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fenomena perselingkuhan di kalangan ASN menjadi perhatian serius di Kabupaten Garut. BKD Kabupaten Garut mencatat 45 perceraian ASN di lingkup Pemkab Garut pada periode 2024-2025, dengan sebagian besar kasus disebabkan oleh faktor ekonomi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menekankan bahwa perselingkuhan, meskipun merupakan masalah pribadi, tetap menyangkut kode etik ASN. "ASN harus menjadi role model, bukan hanya dalam berprestasi, tetapi juga dalam mengontrol diri," ujar Nurdin.

Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS.

Nurdin mengingatkan bahwa perselingkuhan bukan hanya berdampak pada ASN yang melakukannya, tetapi juga dapat merugikan keluarga, instansi, dan korps ASN. ASN harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang dapat merusak integritas, moral, kinerja, reputasi, dan karier. Selain itu, perselingkuhan juga mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan merusak nama baik instansi.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini