ragam

Terbongkar, RDTR Dinas PUPR Garut Perbolehkan Limbangan Buka Usaha “Klub Malam” dan Hiburan Dewasa

Minggu, 9 Maret 2025 | 12:24 WIB
Foto : Ilustrasi tempat klub malam/Terbongkar, RDTR Dinas PUPR Garut Perbolehkan Limbangan Buka Usaha “Klub Malam” dan Hiburan Dewasa

LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang. Terbongkar RDTR Dinas PUPR perbolehkan Garut Utara bisa buka “Klub Malam” sebagai kawasan tempat jasa hiburan.

Terbongkarnya rencana bidang Tata Ruang Dinas PUPR kabupaten Garut yang akan mengijinkan pembuatan kawasan tempat jasa hiburan berupa klub malam saat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audensi di Gedung DPRD Garut pada Selasa, 25 Februari 2025 yang diterima oleh Komisi II.

“Dinas PUPR pada bidang tata ruang telah menerima dokumen laporan akhir penyusunan rencana detai tata ruang (RDTR) Kecamatan Balubur Limbangan (Updateing) 2021 tertuang jelas, bahwa kegiatan yang diizinkan terbatas jumlahnya diantaranya termuat pada poin 2). Jasa tempat hiburan, Jasa Penginapan Hotel, Jasa Penginapan losmen, ‘Klub Malam’, dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan syarar,, tulis dalam dokumen RDTR Dinas PUPR bidang Tata Ruang Kabupaten Garut,” sebut Asep saat audensi dengan Komisi II DPRD Garut, Selasa (25/2/2025).

Saat ditanya siapa yang mengijinkan sebagaimana tercatat dalam dokumen RDTR?, seluruh peserta audien mendadak terdiam, bahkan nampak pejabat Dinas PUPR pun seolah baru mengetahui ada isi diperbolehkan adanya jasa hiburan klub malam dan tempat hiburan dewasa lainnya di Limbangan.

GLMPK menilai, pejabat dinas PUPR pada bidang Tata Ruang sepertinya mau menghancurkan kawasan limbangan yang dikenal kota santri dengan menuangkan atau menyusupkan dalam RDTR mengijinkan adanya tempat hiburan dewasa dan klub malam. Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dokumen RDTR ini tidak terbongkar, pasti akan ditetapkan menjadi peraturan.
Baca juga :

Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?

Pimpinan Redaksi Locusonline.co Tanggapi Tudingan Kejari Garut yang Menyebut Tidak Memberikan Ruang Kepada Kejari Garut

Ketua GLMPK, Bakti menilai, dalam penyusunan RDTP tahun 2021 itu, ada kejanggalan, sepertinya ada penyusup yang memasukan agar diperbolehkan adanya klub malam, bahkan tempat hiburan dewasa lainnya, karena dalam penyusunan dokumen tersebut tentunya menghabiskan anggaran ratusan juta, dan telah diterima secara sah oleh dinas PUPR melalui bidang tata Ruang.

“Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang, nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Daerah tentang RDTR, jadi kalau ada yang mengajukan usaha klub malam, atau hiburan dewasa akan diijinkan karena perdanya boleh, kan bahaya,” sebut Bakti.

Bakti menjelaskan, hemat kami kategori tempat hiburan dewasa adalah tempat hiburan yang biasanya buka di malam hari dan menawarkan hiburan yang lebih rancak. Diantaranya diskotik, bar, karaoke, bahkan daerah pelacuran pun masuk kategori hiburan dewasa. Apalagi klub malam, Klub malam adalah tempat hiburan malam yang menyediakan musik dan tarian.
Baca juga :

Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

“Uang ratusan juta dipakai untuk menyusupkan hiburan malam di Limbangan, ingat limbangan adalah kota santri, tidak aka nada kabupaten Garut kalau tidak ada Limbangan, Kepala Bidang tata Ruang dinas PUPR harus bertanggungjawab terhadap dokumen RDTR yang telah dibuat dan diterimanya,” tegas ketua GLMPK, Bakti.

Untuk diketahui, dokumen RDTR adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan. RDTR kota, merupakan penjabaran dari RTRW kedalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud kawasan fungsional yang aman, produktif dan berkelanjutan dikawasan perkotaan kecamatan BL. Limbangan, tulis dalam dokumen RDTR pada halaman 1-2. (Asep/Red.01)

Tags

Terkini