LOCUSONLINE, JAKARTA - Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan takaran minyak goreng Minyakita setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Senin, 10 Maret 2025
Dilansir dari detiknews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Helfi menyebut tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).
"Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan," katanya.
Mentan Temukan Minyakita Disunat dan Dijual di Atas HET
Mentan Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan Minyakita dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung.
Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak tegas temuan ini dan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tegasnya.
Amran juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tambahnya.
Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Burhanuddin.
Editor: Bhegin