ragam

Kemendag Ancam Cabut Izin Edar Produsen Minyakita yang Curang, Bareskrim Selidiki Tiga Perusahaan

Senin, 10 Maret 2025 | 14:02 WIB

LOCUSONLINE, JAKARAT - Kemendag Ancam Cabut Izin Edar Produsen Minyakita: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin edar produsen minyak goreng Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan, seperti mengurangi isi kemasan 1 liter menjadi 750 mililiter.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, memastikan bahwa proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.

"Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses," kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Moga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemendag tidak segan untuk mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

"Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya," jelas Moga.

Sebelumnya, Kemendag telah mengungkap praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya:

- PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.

- Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.

- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.

- Diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter).

- Menjual Minyakita di atas harga ketentuan.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga produsen Minyakita sebagai tersangka, yaitu:

- PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)

- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)

- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Amran menemukan Minyakita yang seharusnya dijual 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, Minyakita juga dijual di atas HET.

"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran.

Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup. "Kalau bisa pidana, ya pidana," ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Amran tidak menjawab saat ditanya kemungkinan kerja sama dengan Kemendag ke depan soal penertiban distribusi MinyaKita. Ia menyebutkan bahwa hal terpenting adalah pihaknya sudah membuktikan bahwa ada kecurangan dalam distribusi MinyaKita. "Saya mau salat. Satu kata, tindak tegas. Yang penting sudah dibuktikan, tindak tegas," kata Amran.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini