ragam

Masyarakat Desak Kejari Garut Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Rofi: Kejari Sebelumnya Sudah Menerangkan Bukti-Bukti Mencukupi !!!

Senin, 10 Maret 2025 | 18:05 WIB
Kepala Kejagung RI, Kajagung Burhanudin. (Ft: kilas.co.id)

LOCUSONLINE.CO, GARUT - Masyarakat Desak Kejari Garut Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Rofi: Kejari Sebelumnya Sudah Menerangkan Bukti-Bukti Mencukupi:

Kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan dana Reses DPRD Garut periode 2014-2019 yang sempat bergulir, namun akhirnya menemui jalan buntu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menghentikan penyidikan dengan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penghentian tersebut diduga kuat disebabkan oleh hilangnya sebagian bukti materil yang menjadi dasar dalam penyidikan.

Ketua Umum GPMPB (Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa), Taofik Rofi Nugraha mendesak Kejari Garut untuk membuka kembali kasus ini, agar ada kepastian hukum yang jelas. Keputusan penghentian kasus akibat hilangnya bukti materil menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Pertanyaannya adalah bukti materil yang mana, tahun berapa, dan oleh siapa? kenapa kejari seakan-akan buntu dalam menemukan bukti tersebut?  Padahal sudah diterangkan di tahun sebelumnya oleh Kejari bahwa bukti-bukti mencukupi!!!,” tandas Rofi dalam pres rilis yang diterima locusonline.co

Menurut berbagai sumber, sambung Rofi, dana BOP dan reses yang dialokasikan untuk anggota DPRD Garut dalam periode tersebut mencapai angka yang signifikan, sehingga diduga banyak anggota DPRD yang tergiur untuk menyalahgunakannya. Bahkan, pada masa Kejari sebelumnya pun muncul angka kerugian uang negara dan buktipun mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.

-
Wasekjen PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), Taofik Rofi Nugraha.

“Namun, tanpa adanya kepastian hukum, kasus ini seakan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dan kami pun mempertanyakan keteguhan Kejari dalam menuntaskan kasus tersebut? Jika komitmen Kejari absurd dalam menuntaskan kasus tersebut, artinya ada dugaan kuat Kejari terlibat dalam mengamankan kasus tersebut!!,” tandas Rofi.

Baca Juga: https://locusonline.co/2025/03/05/babak-baru-dugaan-korupsi-bop-dan-reses-dprd-garut-plt-setwan-dprd-kemungkinan-kecil-lpj-dprd-tidak-ada/2/

Aktivis yang kini juga aktif sebagai Wasekjen PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ini menegaskan, bahwa hilangnya bukti materil bukanlah alasan yang dapat dibenarkan untuk menghentikan proses hukum. “Kejaksaan seharusnya melakukan upaya maksimal dalam menemukan kembali bukti yang hilang, termasuk menggali keterangan dari saksi-saksi terkait dan memanfaatkan teknologi digital dalam pelacakan dokumen,” tandasnya..

Masyarakat pun berharap agar Kejari Garut segera mengambil langkah konkret dengan membuka kembali penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana BOP dan reses DPRD Garut periode 2014-2019.

“Sebagai warga masyarakat, saya meminta kepastian hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Rofi.

Seandaianya, terang Rofi, Kejari Garut tidak siap membuka kembali kasus dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 yang sudah jelas penanganannya bahkan buktipun cukup kuat. Untuk itu pihaknya akan meminta Kejagung RI untuk mencopot Jabatan orang-orang yang terlibat dalam menangani perkara tersebut.

“Seharusnya Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanudin bisa bertindak dan memberikan pembinaan yang lebih tegas kepada aparat di bawahnya. Kasus dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut dihentikan, hanya karena alasan ketiadaan sebagian LPJ, kan aneh. Sementara menurut Tatib DPRD, kalau LPJ tidak ada, maka anggota DPRD tidak bisa melaksanakan kegiatan,” katanya.

“Langkah ini sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan penggunaan anggaran daerah dapat dikelola dengan lebih transparan serta akuntabel di masa mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat dan bahkan Plt Sekwan DPRD Garut, Muhammad Dudung menyatakan LPJ merupakan salah satu dokumen yang wajib dilaporkan semua Anggota DPRD Garut. Ketika ditanya bagaimana apabila LPJ BOP dan reses DPRD itu tidak ada, Muhammad Dudung menyatakan, kemungkinan itu sangat kecil.

“Pasti LPJ ada. Mungkin lengkap dan tidak lengkapnya, mungkin,” ujar Muhammad Dudung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2025)

Pria yang akrab disapa Kang Dudung ini menyatakan, ada perbedaan penggunaan anggaran untuk Reses DPRD Garut periode tahun 2014-2019 dengan tahun 2019-2024. Sejak tahun 2019, semua kegiatan anggota DPRD menggunakan sistem tunai, sementara untuk tahun 2019 sampai saat ini, anggaran diberikan secara non tunai.

“Jadi non tunai itu digunakan oleh anggota DPRD diawali dengan pengajuan yang formatnya sudah disediakan. Apabila kegiatannya sudah dilaksanakan, maka uangnya akan dikirim secara non tunai atau di transfer melalui pihak ketiga langsung. Pihak ketiga ini adalah penyedia atau pemilik rumah makan. Ini berlaku sejak tahun 2019 sampai sekarang,” katanya. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini