ragam

Kadis PUPR Kabupaten Garut Angkat Bicara Terkait Polemik Ijin Klub Malam, Agus Ismail: Kami Hanya Menyampaikan yang Tertuang Pada KBLI

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:23 WIB
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, S.T., M.T (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT - “Hal itu sebenar sudah ditanggapi waktu di DPRD, tapi mungkin waktu tidak terlalu fokus karena fokusnya ke aspek revisi RTRW. Saya ingin menyampaikan klarifikasi bahwa nomenklatur jasa tempat hiburan, jasa penginapan hotel, jasa penginapan losmen, klub malam dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan persyaratan tersebut adalah bahasa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, S.T., M.T menanggapi berita terkait Pemberian Ijin Klub Malam pada RDTR di wilayah Garut Utara, Selasa (11/03/2025).

Pejabat yang akrab disapa Agis ini juga melampirkan foto terkait KBLI yang dimaksud, seraya menambahkan, jika itu sudah secara eksplisit ditulis dengan persyaratan. “Sehingga tidak ada niatan dari kami untuk mengajukan perijinan untuk Klub malam dan sebagainya. Pada RDTR itu kami hanya mencantumkan isi KBLI,” tambah Agis.

-
KBLI

Namun demikian, tegas Agis, seperti yang ia sampaikan di DPRD Garut saat audensi dengan GLMPK, pihaknya sangat berterima kasih atas masukan dan dorongan, kritikan dan masukan dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan Garut.

“Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan GLMPK dan pihak manapun yang ikut memberikan kontribusi yang konstruktif kepada Pemkab Garut, khususnya kepada Dinas PUPR. Kritikan dan masukan ini menjadi masukan yang sangat berharga menuju Garut lebih baik,” tandasnya.

Agis kembali menegaskan, dirinya sebagai nahkoda di Dinas PUPR Kabupaten Garut mengapresiasi atas partisipasi dan masukan dari komponen masyarakat, sehingga bisa saling mengkoreksi atau memperkaya isi masukan dari sebuah kajian.

“Karena ini baru tahap kajian materi teknis yang selanjutnya akan menjadi masukan pada penyusunan legal drafting sebagai bahan pembentukan Raperkada. Jadi, masih ada beberapa tahapan lagi untuk menjadi sebuah peraturan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang. Terbongkar RDTR Dinas PUPR perbolehkan Garut Utara bisa buka “Klub Malam” sebagai kawasan tempat jasa hiburan.

Terbongkarnya rencana bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Garut yang akan mengijinkan pembuatan kawasan tempat jasa hiburan berupa klub malam saat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audensi di Gedung DPRD Garut pada Selasa, 25 Februari 2025 yang diterima oleh Komisi II.

“Dinas PUPR pada bidang tata ruang telah menerima dokumen laporan akhir penyusunan rencana detai tata ruang (RDTR) Kecamatan Balubur Limbangan (Updating) 2021 tertuang jelas, bahwa kegiatan yang diizinkan terbatas jumlahnya diantaranya termuat pada poin 2. Jasa tempat hiburan, Jasa Penginapan Hotel, Jasa Penginapan losmen, Klub Malam, dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan syarat,” tulis dalam dokumen RDTR Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kabupaten Garut,” sebut Asep Muhidin saat audensi dengan Komisi II DPRD Garut, Selasa (25/2/2025).

Saat ditanya siapa yang mengijinkan sebagaimana tercatat dalam dokumen RDTR?, seluruh peserta audien mendadak terdiam, bahkan nampak pejabat Dinas PUPR pun seolah baru mengetahui ada isi diperbolehkan adanya jasa hiburan klub malam dan tempat hiburan dewasa lainnya di Limbangan.

GLMPK menilai, pejabat dinas PUPR pada bidang Tata Ruang sepertinya mau menghancurkan kawasan Limbangan yang dikenal kota santri dengan menuangkan atau menyusupkan dalam RDTR mengijinkan adanya tempat hiburan dewasa dan klub malam.

“Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dokumen RDTR ini tidak terbongkar, pasti akan ditetapkan menjadi peraturan,” ujar Ketua GLMPK, Bakti Safaat.

Bakti pun menilai, dalam penyusunan RDTP tahun 2021 itu, ada kejanggalan, dan diduga ada penyusup yang memasukan poin-poin tertentu agar diperbolehkan adanya klub malam, bahkan tempat hiburan dewasa lainnya, karena dalam penyusunan dokumen tersebut tentunya menghabiskan anggaran ratusan juta, dan telah diterima secara sah oleh dinas PUPR melalui bidang tata Ruang.

“Penyusunan RDTR melalui Dinas PUPR pada tahun 2021 oleh Bidang Tata Ruang, nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Daerah tentang RDT. Jadi, kalau ada yang mengajukan usaha klub malam atau hiburan dewasa akan diijinkan karena perdanya boleh, kan bahaya,” sebut Bakti.

Bakti menjelaskan, kategori tempat hiburan dewasa adalah tempat hiburan yang biasanya buka di malam hari dan menawarkan hiburan yang lebih rancak. Diantaranya diskotik, bar, karaoke, bahkan daerah pelacuran pun masuk kategori hiburan dewasa. Apalagi klub malam, Klub malam adalah tempat hiburan malam yang menyediakan musik dan tarian.

“Uang ratusan juta dipakai untuk menyusupkan hiburan malam di Limbangan. Ingat limbangan adalah kota santri, tidak aka nada Kabupaten Garut kalau tidak ada Limbangan, Kepala Bidang tata Ruang dinas PUPR harus bertanggungjawab terhadap dokumen RDTR yang telah dibuat dan “diterimanya,” tegas Bakti.

"Untuk diketahui, dokumen RDTR adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan. RDTR kota, merupakan penjabaran dari RTRW kedalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud kawasan fungsional yang aman, produktif dan berkelanjutan dikawasan perkotaan kecamatan BL. Limbangan,” tulis dalam dokumen RDTR pada halaman 1-2. (asep ahmad)

Tags

Terkini