LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri Garut telah menghentikan kasus dugaan koprupsi jogging track pada Dinas pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut. Penghentian itu bukan tanpa alasan, karena pihak yang diduga melakukan Tindakan korupsi telah mengembalikan uang yang diembatnya dari pembangunan jogging track ke kas daerah.
Dalam surat yang disampaikan kepada pelapor, Kejaksaan Negeri Garut menyampaikankerugian keuangan negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara.
“Jadi dalam surat dari Kejaksaan Negeri Garut yang saya terima, diantaranya ada klausul atau bahasa kurang lebih yang menyebutkan kerugian keuangan negara dari jogging track lebih kecil dari biaya atau anggaran untuk menangani perkara korupsi di Kejaksaan,” sebut Asep, Kamis, (13/3/2025).
Baca juga :
Kajari Garut Tersandera Kasus Dugaan Korupsi Joging Track? Kapolda Jabar Bungkam Kasus Pembunuhan Vina
Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
Sehingga, sambung Asep, penanganan kasus dugaan korupsi jogging track menurut Kejaksaan Negeri Garut dihentikan.
Aneh, sahut Asep, kok kerugian keuangan negara dari Joging Track sebesar Rp. 313 Juta dianggap lebih kecil dari biaya penanganan perkara. Sedangkan sepengetahuan saya dari membaca berbagai literatur, biaya penanganan perkara korupsi di Kejaksaan hingga tuntas adalah Rp.200 juta rupiah. Dengan rincian Rp.25 juta tahap penyelidikan, Rp.50 juta tahap penyidika, Rp. 100 juta tahap penuntutan, dan sisanya Rp.25 juta untuk biaya eksekusi putusan.
“Memang kerugian keuangan negara dengan jumlah uang Rp.313 Juta dengan biaya penanganan perkara Rp.200 Juta, itu lebih kecil kerugiannya ya? Darimana cara menghitung secara matematikanya?, barangkali ada sekolah atau universitas yang bisa mengajari angka Rp.313 juta lebih kecil dari Rp.200 Juta,” sebut Asep terlihat bingung.
Baca juga :
Pelapor : Koruptor Joging Track Garut Mirip Kasus Pembunuhan Vina Di Cirebon!! “Kebal Hukum?”
Hakordia 2023, Inspektorat Kabupaten Garut Komitmen Bentuk Desa Anti Korupsi
Inspektorat Setuju Kasus Korupsi Dihentikan
Inspektorat Kabupaten Garut setuju koruptor cukup kembalikan uang hasil korupsinya, pidananya selesai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Irban 5 (lima) Inspektorat Kabupaten Garut di ruang kerjanya.
“Temuan Audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian sepakat, karena ada MoU-nya (perjanjian). Karena di MoU itu menjelaskan bahwa kalau misalkan selama 60 hari tidak dikembalikan, itu ditangani dengan proses hukum,” sebut ketua Irban 5 bagian Investigasi, Dadang Kurnia di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Baca juga :
Inspektorat Kabupaten Garut Kunjungi Puslatbang Pendidikan Anti Korupsi dan Supervisi Keuangan Negara
Inspektorat Kabupaten Garut Siap Implementasikan Siswaskeudes untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan
Menurutnya, intinya sepakat kalau hasil uang korupsi cukup mengembalikan uang temuannya, dan proses pidanannya dihentikan. (Asep/Red.01)