ragam

Mahasiswa FH UBK Kritik UU Kejaksaan, Imunitas Jaksa Tameng dari Tindakan Menyimpang?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:20 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - Mahasiswa FH UBK Kritik Imunitas Jaksa: Syahril Syafiq Corebima, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), menyoroti aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan tersebut memberikan kekuasaan berlebih kepada Kejaksaan dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa”, yang diselenggarakan secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Jumat (14/3), Dikutip dari Okezone.news, Syahril menyatakan keprihatinannya terhadap aturan tersebut.

"Pasal 8 Ayat 5 menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung. Ini memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya," ungkapnya.
Baca juga :

Kegagalan Serahkan Audit BPKP Ancam Hukum Tidak Adil dan Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Tom Lembong Menuntut Transparansi Proses Hukum



Syahril menilai aturan tersebut memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk menghindari proses hukum. "Jika seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan. Ini tentu memberikan peluang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum," tegasnya.

Ia mengakui bahwa hak imunitas diperlukan bagi jaksa dalam menjalankan tugas secara profesional. Namun, menurutnya, aturan saat ini justru menjadi tameng bagi tindakan yang menyimpang.

"Hak imunitas terhadap jaksa sudah cukup jelas, yakni dalam hal mereka menjalankan tugas secara profesional. Tapi ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka," papar Syahril.

Syahril menegaskan perlunya revisi terhadap Pasal 8 Ayat 5 agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.

"Jika aturan ini tidak direvisi, maka penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Kejaksaan bisa semakin marak. Pasal 8 Ayat 5 memberikan ruang bagi jaksa untuk menjadi lembaga yang 'super power'," ujarnya.

Ia berharap agar aturan tersebut direvisi untuk memastikan bahwa Kejaksaan tidak menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum. "Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tandasnya.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini