ragam

Kompolnas dan Partai Buruh Tolak Revisi UU TNI yang Perluas Peran Militer di Ranah Sipil

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:44 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA – Komite Politik Nasional (Kompolnas) dan Partai Buruh secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi tersebut dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam kehidupan sipil, sebuah langkah mundur yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali praktik militerisme. Selasa, 18 Maret 2025

Kekhawatiran utama tertuju pada rencana perluasan penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil. Hal ini dianggap sebagai kembalinya praktik Dwi Fungsi ABRI era Orde Baru, yang digunakan untuk mengontrol rakyat secara otoriter.

Penempatan militer di posisi sipil juga melanggar prinsip supremasi sipil dan menghambat kontrol publik terhadap pemerintahan. Lebih lanjut, hal ini meningkatkan potensi represif terhadap gerakan rakyat, mengingat sejarah penggunaan militer untuk menekan buruh, petani, mahasiswa, dan rakyat yang memperjuangkan hak-haknya.

Kompolnas dan Partai Buruh menilai revisi ini hanya menguntungkan elite kapitalis yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan mengandalkan militer. Mereka menekankan bahwa TNI sebagai institusi pertahanan seharusnya fokus pada tugasnya dan tidak terlibat dalam urusan politik, ekonomi, atau administrasi sipil. Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan ini untuk mencegah Indonesia kembali menjadi negara militeristik.
Baca Juga :

MAKI, LP3HI, dan ARUKKI Gugat KPK Terkait Kasus Mangkrak Petral dan SKK Migas


Hukum dan Politik Berkaitan Erat, Politisasi Hukum Dapat Menyebabkannya Tunduk Pada Kekuasaan



Kompolnas dan Partai Buruh menuntut:

1. Penolakan revisi UU TNI yang memperluas peran militer di ranah sipil dan mendorong reformasi militer sejati sesuai amanat reformasi 1998.

2. Penghapusan keterlibatan militer dalam jabatan sipil dan penegakan supremasi sipil, termasuk penghapusan struktur komando teritorial (Kodim, Koramil, dll).

3. Penempatan fungsi militer sebagai alat pertahanan negara di bawah kendali demokratis kelas pekerja.

4. Penyelesaian pelanggaran HAM oleh militer secara adil dan transparan.

5. Penguatan sistem demokrasi yang partisipatif dan akuntabel untuk kepentingan kelas pekerja dan kontrol sipil yang kuat.

Kompolnas dan Partai Buruh menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk buruh, petani, mahasiswa, dan rakyat tertindas, untuk menolak revisi UU TNI ini dan memperjuangkan demokrasi sejati yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan militer dan oligarki.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini