ragam

DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Puan Maharani Jelaskan Tiga Poin Utama Perubahan

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:21 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani berulang-ulang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

LOCUSONLINE, JAKARTA - DPR Resmi Sahkan RUU TNI: DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan tiga poin utama perubahan dalam RUU TNI yang menjadi substansi pembahasan DPR dan pemerintah.

Tiga Poin Utama Perubahan RUU TNI

1. Penambahan Tugas Pokok TNI: RUU TNI menambah dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

2. Penambahan Jabatan Sipil: RUU TNI mengatur 14 kementerian/lembaga atau jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif. Selain itu, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

3. Penambahan Masa Dinas: RUU TNI menambah masa dinas TNI di berbagai jenjang mulai dari prajurit hingga perwira tinggi. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Puan Maharani menegaskan bahwa segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan.

"Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," tutur Puan.

Puan menanggapi demonstrasi yang digelar di depan gedung DPR saat pengesahan revisi UU TNI menjadi UU. Puan mengatakan DPR siap memberi penjelasan mengenai hal-hal yang tidak dimengerti dari UU TNI.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan," kata Puan.

Puan memastikan bahwa hal-hal yang menjadi kekhawatiran dari disahkannya UU TNI tidak akan terjadi. Ia berharap UU TNI ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.

"Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak," ujarnya.

Puan menyampaikan bahwa dalam pembahasan RUU TNI, DPR dan pemerintah telah mendengarkan masukan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa fokus pembahasan RUU TNI memenuhi asas legalitas.

"Jadi hanya tiga hal (pasal yang dibahas), dan tadi kami juga sudah menjelaskan bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," jelasnya.

Puan juga menjawab kekhawatiran mengenai TNI dapat ikut mengawasi aksi demo. Puan menegaskan hal tersebut tidak ada.

"Tidak ada, nanti bisa dicek, tidak ada, kita tetap mengedepankan supremasi sipil," tegasnya.

Di depan Gedung DPR RI, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI. Mereka menilai banyak pasal yang bermasalah, seperti penambahan posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif dan operasi militer selain perang yang dapat dilakukan TNI dengan minimnya kontrol.

"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," kata Satya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan.

"Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil, dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah," lanjutnya.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini