ragam

GLMPK Segera Laporkan Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tempat Wisata Ke APH

Jumat, 21 Maret 2025 | 21:34 WIB
Foto ilustrasi/GLMPK Segera Laporkan Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tempat Wisata

LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengakui akan segera melaporkan dugaan pidana alih fungsi lahan Pertanian jadi tempat wisata Ke apparat penegak hukum (APH).

GLMPK mengklaim telah memiliki bukti bahwa kawasan yang digunakan menjadi tempat wisata tersebut merupakan lahan sawah dilindungi dan rawan bencana gunung api.

https://www.youtube.com/watch?v=4pvYnrhNS4I

“GLMPK telah memiliki bukti bahwa kawasan yang dialihfungsikan merupakan kawasan rawan bencana gunung Merapi, terkhusus disana ada lahan sawah yang dilindungi mencapai 6.061,91 m²,” sebut wakil ketua GLMPK, Ridwan dikantornya.
Baca juga :

PBG Salah Satu Tempat Wisata di Garut Diduga Palsu, Kadis DPMPTSP : Oknum

Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan Pertanian PT. Pratama Abadi Industri di Garut, PKP Minta Polres Segera Tetapkan Tersangka

Menurutnya, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) termasuk didalamnya ada lahan pertanian basah. Seperti contoh kasus di Bali, pada 24 januari 2025 lalu, Polda Bali menetapkan 1 orang tersangka WNA Jerman an. AF. Laki-laki 53 thn, pekerjaan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.

Adapun modusnya, sambung Ridwan, mengutip pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Roy H.S. Sihombing S.I.K., dan Kasubdit Indikasi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., turut hadir Ka BPN Gianyar, para pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, SPA center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Lalu yang di Kabupaten Garut, sambung Ridwan, sebuah kawasan lahan pertanian dibangun tempat wisata, ini mirip dengan kasus banjir bandang 2016 lalu, dimana Polda Jabar menetapkan banyak tersangka pengusaha wisata darajat karena melakukan alih fungsi lahan.
Baca juga :

Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri Cijolang: IMB Batal Demi Hukum

GLMPK Akan Gugat AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

“GLMPK telah mendapatkan restu dari ketua untuk menyusun laporan yang akan disampaikan kepada apparat penegak hukum. Karena GLMPK telah mengantongi bukti surat resmi yang menyatakan dilarang alih fungsi kawasan tersebut karena termasuk LSD dan KP2B,” imbuhnya.

GLMPK Perlihatkan Bukti Surat

Disela-sela wawancara, ketua GLMPK memperlihatkan dokumen berupa surat, dimana isi surat tersebut merupakan larangan melakukan alih fungsi  kawasan.

“Sebelum GLMPK melakukan Langkah hukum, terlebihdahulu kami meminta keterangan secara resmi dari Lembaga yang memiliki kewenangan. Dan alhamdulilah jawaban suratnya telah kami terima. Ternyata dilarang mengalihfungsikan,” sebut ketua GLMPK Bakti.
Baca juga : Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut

Reaksi Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Margahayu terhadap Informasi yang Meragukan

GLMPK akan menyampaikan laporan dengan menerapkan diantaranya Pasal 109 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“GLMPK meminta Pemerintah Kabupaten Garut tegas dalam menindak setiap pelanggaran Perda, Senin kami akan menyampaikan pengaduan terlebihdahulu kepada Bupati agar memerintahkan Satpol PP menyegel tempat wisata tersebut,” tegasnya. (Asep/Red.01)

Tags

Terkini