ragam

Imigran Gelap Asal Bangladesh Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di Pantai Karang Paranje Garut

Minggu, 23 Maret 2025 | 10:59 WIB
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, GARUT - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya berhasil mengamankan 21 imigran gelap asal Bangladesh di sekitar Pantai Karang Paranje, Kabupaten Garut. Penangkapan ini dilakukan setelah warga setempat curiga dengan rombongan tersebut yang tidak dapat menunjukkan identitas saat hendak menginap di penginapan. Minggu, 23 Maret 2025

Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan kedatangan 21 pria warga negara Bangladesh yang diantar oleh sebuah mobil travel. Mereka hendak menginap di sebuah penginapan di sekitar Pantai Karang Paranje.

Petugas penginapan meminta identitas dari rombongan tersebut, namun mereka tidak dapat menunjukkannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan, sehingga warga melapor ke Polsek Cibalong Kabupaten Garut.

Polsek Cibalong langsung mendatangi penginapan dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang tersebut. Setelah dipastikan bahwa mereka adalah warga negara asing, Polsek Cibalong berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara ilegal.

"Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Indra.

Sebagai tindakan administratif, 21 imigran gelap tersebut dicantumkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) dan akan dideportasi dari wilayah Indonesia.

Saat ini, mereka ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya dan selanjutnya akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi hingga proses deportasi dilakukan.

Indra Bangsawan menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia.

"Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang ada di Indonesia. Kami memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," kata Indra.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini