ragam

Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Harus Tegas, Perusahaan yang Menggunakan Ijin Aspal di Garut Harus Ditutup

Senin, 24 Maret 2025 | 18:15 WIB
Bupati dan wakil Bupati Garut Terpilih, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng,. I.PU dan drg. Hj. L Putri Karlina, MBA kini menjadi harapan masyarakat Garut untuk menegakan hukum dan aturan, tidak terkeculai untuk investor nakal, karena bisa membahayakan ekosistem lingkungan hidup di Kabupaten Garut sebagai daerah yang didomiansi wilayah konservasi. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT - Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Harus Tegas, Perusahaan yang Menggunakan Ijin Aspal di Garut Harus Ditutup:

Menyikapi salah satu berita yang berkembang terkait dugaan perijinan asli tapi palsu, Ketua Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut, Yogi Iskandar meminta Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Putri Karlina sebagai Wakil Bupati Garut untuk menindak tegas investor yang menggunakan ijin aspal.

“Gubernur Jabar dan Wakil Bupati Garut, Dedi Mulyadi dan Putri Karlina yang kini menjadi harapan rakyat untuk menegakan keadilan, untuk melakukan investigasi terkait dugaan ijin aspal di Garut. Kalau terbukti aspal, maka investor tersebut harus mendapat sangsi tegas. Tutup tempat usahanya,” tegas Yogi saat menghubungi media ini melalui Whats App.

Menurut Yogi, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Budi Gan Gan, bahwa dugaan adanya perijinan aspal dikathui sekitar dua minggu yang lalu. Artinya, dugaan itu benar adanya.

“Dugaan perijinan palsu itu diakui oleh pejabat berwenang. Untuk itu, Dedi Mulyadi dan Putri Karlina tinggal meminta keterangan kepada Kadis DPMPTSP dan keterangan dari pihak investor, kalau terbukti aspal, maka ambil langkah tegas, agar tidak menjadi preseden buruk bagi investor lainnya,” ungkap Yogi.

Yogi menduga, terbitnya perijinan aspal tersebut tidak berdiri sendiri. Yogi menenggarai ada permainan antara oknum-oknum terkait, yang secara tegas melanggar aturan yang berlaku.

“Jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan dugaan pelanggaran harus ditindak tegas. Kalau terbukti menggunakan ijin palsu, maka tutup dan denda. Apalagi dugaan Sawah Lega Hegar Resort di Garut sudah lama beraktifitas dan mengambil keuntungan, untuk itu harus diperiksa segala pajak dan retribusinya,” ungkap Yogi.

-
Yogi Iskandar. (Ft: dok)

Sebelumnya, gonjang ganjing tentang dugaan perijinan asli tapi palsu merebak di Kabupaten Garut. Bahkan, dugaan perijinan palsu tersebut telah diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Budi Gan-Gan kepada media.

Untuk memastikan dan memperoleh data yang akurat, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak, salah satunya ke pihak managemen perusahaan yang diduga memiliki perijinan aspal. Namun usaha media untuk mendapatkan informasi tersebut nihil.

Menurut narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan, perijinan aspal tersebut tertuju kepada salah satu tempat usaha penyedia jasa hiburan, rumah makan dan penginapan di daerah Garut Utara yang kini sedang viral.

“Tempatnya cukup luas, bagus, strategis dan sangat indah. Pelayanannya pun sangat ramah. Namun sayang perijinannya diduga palsu. Nama tempatnya adalah Sawah Lega Hegar Resort,” ujar sumber sambil menunjukan dokumen yang ia simpan di hapenya.

Menurut sumber, perijinan palsu tersebut bisa berdampak pidana. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang dilabrak selain masalah dokumen palsu. Untuk itu, sumber berharap pihak perusahaan untuk bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya kepada publik.

“Bahaya kang. Belum lama ini Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terus berkoar-koar tentang penertiban usaha, khususnya berkaitan dengan lingkungan. Nah, investor di Garut ini diduga kuat telah melakukan pembangunan di kawasan Rawan Bencana Gunung Api I seluas kurang lebih 658,09 m2 yang ditetapkan sebagai Lahan sawah Dilindungi seluas kurang lebih 120,24 m2,” ujar sumber.

Selain itu, area pembangunan Sawah Lega Hegar Resort ini juga masuk pada  kawasan Pertanian Lahan Basah yang merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 6.061,91 m2, yang mana tidak boleh melakukan alih fungsi lahan  menjadi kegiatan Sawah Lega Hegar Resort pada Kawasan Pertanian Lahan Basah yang merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta masuk pada penetapan LSD.

“Saya menyebutkan ini semua bukan atas nama saya, tapi atas nama peraturan, salah satunya menurut Perda No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 - 2031,” jelasnya.

Lalu, sambung sumber, perijianan apa yang diduga palsu atau dipalsukan atau aspal? Menurut sumber, berdasarkan data yang ia kantongi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dimiliki Sawah Lega Hegar Resort atau lebih dikenal Salegar.

“PBG merupakan produk Pemerintah Republik Indonesia yang mulai diberlakukan Tahun 2021 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturaran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. PP ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Intinya, PBG ini adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan alias IMB, ” tandasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan yang telah dikonfirmasi sejak Hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

“Pihak yang berwenangnya sedang tidak masuk, karena kemarin kecapean,” ujar salah seorang pegawai Sawah Lega Hegar Resort saat ditemui wartawan di Resto Sawah Lega Hegar Resort. (asep ahmad).

Tags

Terkini