ragam

Benarkah Pasal Penghinaan Presiden Dikecualikan dari Restorative Justice dalam RUU KUHAP....?

Selasa, 25 Maret 2025 | 10:27 WIB
Beetoons

LOCUSONLINE, JAKARTA - Benarkah Pasal Penghinaan Presiden Dikecualikan RJ? : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar yang beredar bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dikecualikan dari restorative justice (RJ) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selasa, 25 Maret 2025

Habiburokhman menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan untuk diselesaikan dengan metode Restorative Justice (RJ).

"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77.

"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," katanya.

Baca Juga : Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Harus Tegas, Perusahaan yang Menggunakan Ijin Aspal di Garut Harus Ditutup



Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat untuk memprioritaskan penyelesaian pasal penghinaan terhadap presiden melalui RJ.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan bahwa DPR telah mengirimkan draft RUU KUHAP yang telah dikoreksi kepada pemerintah, di mana pasal penghinaan presiden tidak lagi dicantumkan sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ.

Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP:

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini