LOCUSONLINE, JAKARTA - Mahasiswa FH UI Gugat Revisi UU TNI ke MK: Gelombang penolakan terhadap perubahan UU TNI terus berlanjut meski DPR telah mengesahkannya pada 20 Maret lalu. Selain aksi turun ke jalan di beberapa daerah, sekelompok mahasiswa menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa, 25 Maret 2025
Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan uji formil terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 21 Maret 2025.
Para pemohon, yang diwakili oleh Abu Rizal Biladina sebagai kuasa hukum, menilai pengesahan perubahan UU TNI "cacat formil" karena melanggar "asas keterbukaan".
Mereka menuding bahwa draf revisi UU TNI dan naskah akademik tidak dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga menghalangi partisipasi publik.
Kelompok pemohon juga mempertanyakan dimasukkannya revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dinilai "tergesa-gesa".
Baik Rizal maupun Alif, salah satu mahasiswa pemohon, cukup optimis akan kans permohonan uji formil mereka akan dikabulkan MK.
Mereka berharap MK dapat menjalankan tugasnya secara netral dan objektif dalam menelaah permohonan mereka.
Baca Juga :Kejati Jabar Segera Periksa Anggota DPRD Garut Yang Menerima Dana Inbreng
Pakar hukum tata negara dan aktivis demokrasi, Titi Anggraini, menilai pengujian formil atas revisi UU TNI berpeluang besar untuk dikabulkan.
Hal ini, menurut Titi, berkaca dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengajuan uji formil UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan suatu UU.
"Proses pembentukan Revisi UU TNI jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation itu," ujar Titi.
Abu Rizal menegaskan bahwa pengajuan para mahasiswa FH UI dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 berfokus pada uji formil atau cara-cara pembentukan peraturan perundang-undangannya dari revisi UU TNI.
"UU TNI tahun 2025 yang disahkan oleh DPR pada tanggal 20 Maret merupakan undang-undang yang tidak sah atau cacat formil dan cacat prosedural," ujar Rizal.
Titi Anggraini mengatakan revisi UU TNI berpotensi mengganggu relasi sipil dan militer yang telah terbangun cukup baik pasca Reformasi 1998 dan Perubahan UUD NRI Tahun 1945.
"Indonesia punya sejarah masa lalu yang kelam dan menimbulkan trauma mendalam terkait adanya dwifungsi ABRI dalam kehidupan militer dan sosial politik selama era Orde Baru," ujar Titi.
Titi menegaskan keterlibatan militer aktif dalam kehidupan politik merupakan hal yang tidak lazim dan sangat dihindari dalam praktik suatu negara demokrasi.
Editor: Bhegin