ragam

Oknum Polisi Diamankan Pecalang Saat Hari Nyepi di Bali, Kapolres Jembrana Minta Maaf dan Janji Berikan Sanksi Berat

Senin, 31 Maret 2025 | 16:28 WIB
foto: Instagram @bahaduri_

LOCUSONLINE, JEMBRANA - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang oknum polisi diamankan oleh pecalang (petugas keamanan desa adat) di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, saat Hari Nyepi, Sabtu (29/3/2025). Kejadian ini membuat geger dan memicu kecaman dari masyarakat.

Dalam video tersebut, tampak oknum polisi mengenakan helm dan jaket polisi, diadang dan diamankan oleh sejumlah pecalang. Seorang petugas adat menyebutkan bahwa polisi tersebut saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.

"Tapi, bukan begini. Bapak loh, bapak bau alkohol, bapak pakaian polisi," kata seorang petugas adat yang mengamankan polisi itu.

Menanggapi kejadian ini, Polres Jembrana bersama para pihak terkait menggelar pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, pada Minggu (30/3/2025).

Oknum polisi yang terlibat telah dijemput oleh Sie Propam Polres Jembrana untuk diperiksa secara intensif.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian.

"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa Ke Mako Polres Jembrana."

"Oleh Sie Propam Polres Jembrana selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut."

"Selain itu, pihak Sie Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tegas Kapolres Jembrana.

Kapolres Jembrana juga telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat untuk memberikan sanksi adat kepada oknum polisi tersebut. Namun, Jro Bendesa Gilimanuk menyampaikan bahwa sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu menyerahkan beras sebesar 100 kg tidak diberikan kepada yang bersangkutan karena Kapolres juga akan memberikan sanksi kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, meminta agar anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, Bendesa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tutup dia.

Edityor: Bhegin

Tags

Terkini