ragam

Wamendagri Ingatkan ASN Tak Telat Kerja Hari Pertama Usai Lebaran Pada selasa 8 April 2025

Minggu, 6 April 2025 | 14:20 WIB
Foto Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Wamendagri Ingatkan ASN Tak Telat Kerja: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak datang terlambat pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, yang jatuh pada 8 April 2025.

Imbauan ini muncul mengingat cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025, dan seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan resmi dimulai pada 8 April mendatang.

Bima Arya menekankan bahwa biasanya agenda awal setelah libur Lebaran adalah kegiatan halal bihalal. Oleh karena itu, ASN diharapkan hadir tepat waktu untuk mengikuti acara tersebut.

"Wah, enggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time," ujar Bima Arya.

Selain menjadi jembatan silaturahmi antar ASN, acara halal bihalal juga menjadi tempat bagi para pemimpin untuk memastikan jajarannya siap kembali bekerja usai libur lebaran. "Jadi jangan telatlah," pungkasnya.

Sebagai informasi, para ASN telah diberikan izin untuk melaksanakan sistem kerja fleksibel berupa work from anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi mana saja, terhitung mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini diterapkan menjelang dua momentum penting keagamaan, yakni Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur pola kerja ASN secara lebih adaptif tanpa mengabaikan kinerja dan pelayanan publik.

Penerapan WFA ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

Belakangan, Kementerian PANRB menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau FWA (flexible work arrangement) pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama libur Lebaran 2025. Keputusan Kementerian PANRB mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik lebaran.

Kebijakan menetapkan FWA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Rini Widyantini, dilansir dari publikasi situs Kementerian PAN-RB.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini