ragam

Penangkapan Ketua PN Jaksel: Indikasi Seriusnya Korupsi di Lembaga Peradilan, IM57+ Desak Reformasi Radikal

Minggu, 13 April 2025 | 15:03 WIB
Kartun Tempo/ Yuyun Nurrahman

LOCUSONLINE, JAKARTA - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, atas dugaan suap fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di lembaga peradilan masih jauh dari kata sempurna. Minggu, 13 April 2025

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan indikasi bahwa pembersihan lembaga peradilan dari praktik korupsi belum ditindaklanjuti secara serius.

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius," kata Lakso.

Lakso menambahkan bahwa kasus ini merupakan bukti adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi.

"Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi. Artinya, adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi," sambung dia.

Lakso mengajak Kejaksaan, KPK, dan kortastipikor untuk memberikan fokus memberantas korupsi terhadap lembaga penegak hukum yang tidak terbatas pada pengadilan, tetapi juga lembaga lainnya.

"Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan 'sapu' yang digunakan dalam memberantas korupsi," ujar dia.

Lakso menyatakan bahwa Mahkamah Agung perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan korupsi di lembaga pengadilan secara signifikan.

"Sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif. MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reformasi ini untuk menunjukkan keseriusan serta mendorong independensi penangannya," ucap dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.

Ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

Kasus ini merupakan pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menghilangkan praktik korupsi di lembaga peradilan agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan. Dilansir dari kompas.com.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini