LOCUSONLINE, JAKARTA - Dedi Mulyadi ingin Vasektomi: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram menurut pandangan Islam, kecuali dalam kondisi tertentu. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Jumat, 2 Mei 2025
Melansir berita detik.com, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya. "Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujarnya.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya vasektomi pada tahun 2012. Fatwa tersebut dihasilkan dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan haram tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," kata Kiai AMA.
Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan lima syarat agar vasektomi dibolehkan:
1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
4. Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).
Kiai AMA menegaskan bahwa hingga saat ini, hukum keharaman vasektomi masih berlaku. Pasalnya, keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula. Selain itu, biaya rekanalisasi juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya vasektomi.
MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa memberikan informasi yang transparan dan objektif, termasuk mengenai biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tutur Kiai AMA.
MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pembentukan keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta pentingnya mempersiapkan generasi penerus bangsa. Kiai AMA mengingatkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (qath' al-nasl), apalagi sebagai alasan untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
Editor: Bhegin