ragam

Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar Terkait Korupsi BIJ Garut Digelar Besok

Minggu, 4 Mei 2025 | 09:58 WIB
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi Locus Online/Ketua GLMPK

LOCUSONLINE, GARUT – Sidang praperadilan antara GLMPK vs Kejati Jabar terkait korupsi BIJ akan digelar besok di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) adalah salah satu erkumpulan masyarakat yang konsen menyikapi korupsi dan lingkungan.

https://www.youtube.com/watch?v=QYWfkt-olis

Dikutif dari SIPP Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, permohonan Praeradilan yang diajukan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terdaftar ddengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Bdg.
Baca juga :

Kejaksaan Negeri Garut Hentikan Kasus Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp. 313 Juta Setelah Kerugian Dikembalikan

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Adapun jadwal sidang, dalam SIPP PN Bandung Kelas 1A Khusus telah ditetapkan, yaitu Senin,5 Mei 2025 jam 10.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji.

Ketua GLMPK, Bakti menyebutkan, GLMPK telah sangat siap untuk mengikuti sidang praperadilan di PN Bandung.

“Tentu GLMPK telah sangat siap untuk agenda sidang besok di PN Bandung, bahkan buktinya pun telah kami persiapkan juga supaya persidangan ini berjalan cepat. Kan kalau sidang Praperadilan dilaksanakan setiap hari, marathon,” sebut Bakti, (Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, sangat aneh dan tidak adil apabila kejaksaan tinggi jawa barat hanya menjadikan korban terhadap 2 (dua) cabang Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, sementara kerugian dari seluruh kantor cabang dan kantor utama jelas ada.
Baca juga :

Kejaksaan Negeri Garut Sebut Kasus Korupsi APBD Sudah Tahap Penyidikan, GLMPK : Jangan Labrak SOP

Lagi dan lagi Proyek Dispora Garut Diduga Kuat jadi Ajang Korupsi

“Kalau alasan menunggu putusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) terhadap 5 (lima) terdakwa, itu bukan alasan hukum. Karena jelas ini bukan perkara pengebangan juga. Kalau jawabannya satu-satu, itu kan memakan biaya juga dalam proses penyidikan, penuntutan di Kejaksaan sendiri, itu kan ada anggarannya dari negara dalam setiap penanganan perkara,” sebut ketua GLMPK, Bakti.

GLMPK mengaku aneh saat saksi menyebutkan unsur impinan DPRD, ajudan Bupati Garut dan pejabat bagian hukum, bagian asset tetapi penyidik tidak pernah memeriksa orang-orang tersebut.

“Sederhana, ajudan kan tidak mungkin lebih dari lima orang, bagian hukum pun sama. Lalu unsur pimpinan DPRD juga kan hanya 4 (empat) orang, tetapi kenapa tidak pernah diperiksa?, kalau bertanya bukti serah terima atau Kwitansi jelas tidak akan dibuat, namanya juga uang haram, bukan uang gajih,” tegasnya.
Baca juga :

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Lebih dari Rp. 130 Miliar, BOP Dan Reses DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar

GLMPK mengaku telah mempercayakan perkara ini kepada Kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH dan Rekan.

“GLMPK telah memberikan kuasa untuk mengajukan Praperadilan ini kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH dan Rekan, jadi secara prosedur hukum kan kantor hukum yang faham, GLMPK bukan pengacara,” ucapnya.

Sementara pusat penerangan hukum (Puspenkum) kejaksaan tinggi jawa barat telah diminta tanggapan dan kesiapannya menjelang Praeradilan melalui sambungan seluler, namun hingga berita ini terbit, belum memberikan jawaban. (Asep/Red.01)

Tags

Terkini