ragam

Kejati Jabar Tunjuk Tim Jaksa Hadapi Praperadilan GLMPK

Minggu, 4 Mei 2025 | 13:00 WIB
Foto : Kasi Penkum Kejati jabar Sri Nurcahyawijaya, S.H., M.H

LOCUSONLINE, BANDUNG – Kejaksaan tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menunjuk tim Jaksa untuk menghadapi persidangan pada Praperadilan di Pengadilan negeri Bandung kelas 1A Khusus yang diajukan oleh kelompok masyarakat bernama Gerbang Masyarakat Literasi Perjuangkan Keadilan (GLMPK).

https://www.youtube.com/watch?v=vOh-K-CtsiU

Praperadilan yang diajukam terkait adanya dugaan penghentian penyidikan oleh penyidik Kejati Jabar terhadap kasus dugaan korupsi PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar.
Baca juga :

Holil Aksan: Korupsi Bukan Pajak, Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Pencuri Uang Rakyat

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

Disampaikan pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, S.H., M.H, kantornya telah menunjuk tim Jaksa untuk ikut sidang besok.

“Besok tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti persidangan tersebut,” sebut Nur melalui samnungan seluler, kepada Locus Online, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, tidak ada yang sesial, semua permohonan dari pemohon akan dihadapi oleh Jaksa besok di persidangan perdana.

“Kesiapannya ngak ada yang spesial, semua permohonan prapid dari permohon, akan dihadapi oleh Jaksa sebagai termohon,” singkatnya.
Baca juga :

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

Sebelumnya, Ketua GLMPK, Bakti menyebutkan, GLMPK telah sangat siap untuk mengikuti sidang praperadilan di PN Bandung.

“Tentu GLMPK telah sangat siap untuk agenda sidang besok di PN Bandung, bahkan buktinya pun telah kami persiapkan juga supaya persidangan ini berjalan cepat. Kan kalau sidang Praperadilan dilaksanakan setiap hari, marathon,” sebut Bakti, (Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, sangat aneh dan tidak adil apabila kejaksaan tinggi jawa barat hanya menjadikan korban terhadap 2 (dua) cabang Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, sementara kerugian dari seluruh kantor cabang dan kantor utama jelas ada.

“Kalau alasan menunggu putusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) terhadap 5 (lima) terdakwa, itu bukan alasan hukum. Karena jelas ini bukan perkara pengebangan juga. Kalau jawabannya satu-satu, itu kan memakan biaya juga dalam proses penyidikan, penuntutan di Kejaksaan sendiri, itu kan ada anggarannya dari negara dalam setiap penanganan perkara,” sebut ketua GLMPK, Bakti.
Baca juga :

Dugaan Aliran Dana Korupsi Bank BIJ ke Oknum Anggota DPRD Garut Terkuak di Persidangan

Kejari Garut: Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut Bisa Dibuka Kembali, Saksi Penyidik Sebut Potensi Kerugian Negara BOP DPRD Garut Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp.140 Milyar

GLMPK mengaku aneh saat saksi menyebutkan unsur impinan DPRD, ajudan Bupati Garut dan pejabat bagian hukum, bagian asset tetapi penyidik tidak pernah memeriksa orang-orang tersebut.

“Sederhana, ajudan kan tidak mungkin lebih dari lima orang, bagian hukum pun sama. Lalu unsur pimpinan DPRD juga kan hanya 4 (empat) orang, tetapi kenapa tidak pernah diperiksa?, kalau bertanya bukti serah terima atau Kwitansi jelas tidak akan dibuat, namanya juga uang haram, bukan uang gajih,” tegasnya. (Asep/Red.01***)

Tags

Terkini