ragam

Fatwa Haram dari MUI Jadi Pertimbangan Mensos Terkait Vasektomi Dedi Mulyadi

Senin, 5 Mei 2025 | 10:18 WIB
Foto ig: gusipil_id

LOCUSONLINE, JAKARTA - Menanggapi usulan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait menjadikan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos), Mentri Sosial Republik Indonesia, Syaifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan pihaknya masih perlu kajian secara mendalam, termasuk dengan mempertimbangkan fatwa haram dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Senin, 5 Mei 2025

Melansir berita CNN Indonesia, Gus Ipul menegaskan bahwa setiap penambahan ketentuan dalam program pemerintah harus melalui proses diskusi menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk norma agama dan hak asasi manusia.

"Terlebih bila keputusan tersebut menyangkut nilai-nilai keagamaan dan HAM. Semua perlu dipikirkan secara matang," ujarnya saat ditemui di SMA Tamanmadya IP Tamansiswa, Yogyakarta, pada Sabtu (3/5) sore.

Terkait fatwa MUI yang menyatakan vasektomi haram jika dilakukan sebagai bentuk pemandulan permanen, Gus Ipul menyebut hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama.

"Ya, itu salah satu hal yang harus dimasukkan dalam perhitungan. Karena itu, saat ditanya soal usulan dari Kang Dedi, saya rasa perlu waktu untuk benar-benar memahaminya," katanya.

Sebagai Sekretaris Jenderal PBNU, Gus Ipul menjelaskan bahwa tujuan utama dari program bantuan sosial adalah untuk memberikan perlindungan sosial dan mendorong penerimanya menjadi lebih mandiri dan berdaya.

"Program seperti PKH dan bantuan lain dari berbagai kementerian atau lembaga ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selanjutnya, akan dilengkapi dengan upaya pemberdayaan agar mereka bisa meningkatkan kualitas hidup," jelasnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan gagasannya untuk mensyaratkan vasektomi bagi suami dari keluarga miskin agar dapat memperoleh manfaat dari program bantuan pemerintah provinsi. Tujuannya adalah untuk mendorong partisipasi aktif laki-laki dalam program Keluarga Berencana sebagai salah satu cara mengendalikan laju pertumbuhan penduduk demi peningkatan kesejahteraan.

Dedi juga menyampaikan bahwa syarat keikutsertaan dalam program KB dapat diterapkan dalam berbagai bentuk bantuan, mulai dari beasiswa hingga bansos, agar distribusi bantuan menjadi lebih merata dan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Namun, MUI menyampaikan penolakan terhadap ide tersebut. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, tindakan vasektomi dikategorikan haram apabila dilakukan untuk tujuan sterilisasi permanen, kecuali terdapat alasan syar’i seperti kondisi medis tertentu.

Dalam penjelasannya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa vasektomi hanya dibolehkan bila memenuhi lima syarat: tidak melanggar syariat Islam, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan medis untuk mengembalikan fungsi reproduksi, tidak menimbulkan bahaya bagi pelaku, dan tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi permanen.(Bhegin)

Tags

Terkini