ragam

GLMPK Desak Hakim Panggil Mantan Aspidsus Dan Penyidik Kasus Korupsi BIJ Garut

Selasa, 6 Mei 2025 | 22:54 WIB
Foto : persidangan praperadilan yang diajukan GLMPK kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penghentian penyidikan penanganan dugaan korupsi Bank Intan Jabar Garut (BIJ Garut) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar

LOCUSONLINE.CO, BANDUNG – Agenda sidang Praperadilan kasus korupsi BIJ Garut (Bank Intan Jabar) Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri Bandung memasuki babak agenda penyampaian jawaban dari termohon yakni Kejaksaan Tinggi (kejati) Provinsi Jawa Barat.

https://www.youtube.com/watch?v=3kb_PBdhRFU

Walau sempat terlambat dan menyebabkan kekecewaan dari pihak GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) selaku pemohon, namun agenda persidangan akhirnya terlaksana dan berjalan lancar. Persidangan dilaksanakan tepat pukul 15.30 WIB, mundur dari jadwal yang telah diagendakan yakni pukul 09.00 WIB.
Baca juga :

Program Sekolah Militer Gagasan Gubernur Jabar Ditargetkan Jangkau 900 Siswa dengan Alokasi Dana Sebesar Rp 6 Miliar

Bupati Purwakarta Lepas 28 Siswa SMA Ikuti Pendidikan Berkarakter di Rindam III/Siliwangi

Ada yang menarik dari agenda sidang di hari kedua ini, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal untuk menghadirkan semua penyidik yang menangani kasus korupsi BIJ Garut yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 50 Miliar tersebut.

“Majelis yang terhormat, kami memohon agar pihak penyidik dari termohon yakni Kejati Jabar dan Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi dan semua JPU yang menangani kasus korupsi BIJ Garut untuk dihadirkan di muka persidangan,” ujar Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H saat dimintai tanggapan oleh hakim.

Pada saat itu, Asep menyampaikan alasannya kepada majelis hakim, bahwa penyidik pada kasus korupsi BIJ Garut merupakan pihak-pihak yang tahu persis bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan korupsi BIJ Garut.

“Karena kami ingin tahu dari para penyidik tersebut tentang proses penanganan perkara kasus korupsi BIJ Garut ini,” kata Asep.

Hakim tunggal Praperadilan korupsi BIJ Garut, Gunawan Tri Budiono, S.H., M.H menegaskan pihaknya akan melakukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara tegas Hakim, dirinya sebagai hakim akan melakukan apapun sesuai kebutuhan.

“Sekarang agendanya memberikan jawaban dari termohon. Untuk menghadirkan penyidik, saksi atau ahli nanti dilakukan sesuai kebutuhan. Saya hanya mematuhi SOP saja,” katanya.
Baca juga :

Beckham Putra, Bintang Muda Persib Bandung yang Terus Bersinar

MK Perjelas UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi, Batasi Ujaran Kebencian

Sementara dari pihak termohon yakni Kejati Jabar sebelumnya menyampaikan permohonan maaf karena keterlambatan hadir di Pengadilan Negeri Bandung sehingga agendanya diundur, dari pukul 09.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya kami memohon maaf karena tadi pagi terlambat yang mulia,” ujar

Ditemui usai persidangan, Asep Muhidin, S.H., M.H yang didampingi, Iwan Kurnia, S.H dan Dadan Suparman, S.H menegaskan, pada agenda keterangan ahli, pihak GLMPK akan menghadirkan saksi ahli.

“Kami ingin membuka tabir korupsi BIJ Garut dengan seterang-terangnya. Untuk itu mengajukan Praperadilan, dan kami pastikan akan menghadirkan saksi ahli,” tegasnya.

Asep berharap, pihak termohon bisa kooperatif, salah satunya dapat menghadiri persidangan tepat waktu, jangan sampai terulang kejadian seperti hari ini. “Kami sengaja berangkat dari Garut akan bisa hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, kami juga meminta pihak termohon untuk hadir tepat waktu,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, salah satu tim Jaksa dari kejati Jabar saat dimintai tanggapan perihal permohonan Praperadilan korupsi BIJ Garut tidak memberikan tanggapan apapun. “Langsung saja sama pa Penkum Kejati Jabar,” ujarnya  Ari Nasution, S.H sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang, Selasa (06/05/2025). (Asep Ahmad)

Terkini