ragam

Bakal Panas, GLMPK dan Kejati Jabar Akan Hadirkan Saksi Ahli Pada Sidang Prapid Korupsi BIJ Garut

Rabu, 7 Mei 2025 | 20:40 WIB
Foto : tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat menghadiri sidang Praperadilan (Ft. Yr)

LOCUSONLINE.CO, BANDUNG – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Kedilan (GLMPK) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati jabar) terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan pada perkara dugaan korupsi di 5 (lima) cabang Bank Intan Jabar (BIJ) Garut memasuki hari ke tiga.

https://www.youtube.com/watch?v=MPj2DOjsrAY

Sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus ini berjalan singkat, para pihak hanya saling menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim.
Baca juga :

Wisata Salegar Sudah Diadukan Ke Bupati dan Satpol PP, Beranikah Menindak Seperti Pada PKL?

Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana

Kuasa hukum GLMPK saat ditemui setelah persidangan, GLMPK menyampaikan 6 (enam) bukti surat, semuanya mendukung dalil yang disampaikan permohonan Praperadilan.

“GLMPK menyampaikan bukti surat sampai 6 buah, diantaranya salah satu Putusan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bd, putusan tersbut slaah satu terdakwa yang telah diputus majelis hakim bersalah,” sebut Asep Muhidin, SH., MH didsmpingi Imelda dan kuasa hukum lainnya, Rabu, (7/5/2025).

Dalam putusan tersebut, sambung Asep, terdapat keterangan fakta dari saksi yang menyebutkan diperintah oleh direktur utama saudara Dani untuk mengumpulkan uang dari seluruh cabang BIJ, dan diserahkan diantaranya kepada unsur pimpinan anggota DPRD Garut.

GLMPK merasa aneh dan janggal, karena penyidik tidak pernah memanggil unsur pimpinan DPRD dan yang lainnya untuk dimintai keterangan.
Baca juga :

Makanan Khas Sunda yang Wajib Dicobain, Bro & Sis! Ulukutek Leunca

Pemkab Garut Dorong Percepatan Layanan Digital Lewat Sosialisasi Peta Rencana SPBE

“Ini aneh, sudah jelas dalam fakta persidangan, dalam pemeriksaan penyidikan disebutkan adanya aliran dana kepada anggota DPRD danpejabat lainnya, tetapi kenapa penyidik tidak pernah memeriksa yang disebutkan itu? Apakah alasannyatidak menyebutkan nama?, unsur pimpinan dewan kan hanya 4 (empat) orang, lalu ajudan bupati gak akan lebih dari 4 orang, tetapi kok tidak diperiksa, ada ap aini?,” sebut kuasa hukum GLMPK, Asep diruang tunggu sidang.

Mereka juga memperlihatkan bahwa termohon dalam hal ini Kejati Jabar telah menyampaikan juga bukti surat sebanyak 9 (Sembilan) bukti, namun tim kuasa hukum sedikit tersenyum sambil memperlihatkan dan menjelaskan ada bukti surat yang membuat mereka menggelitik dan tercatat dalam daftar bukti.

“Jadi gini, ada bukti surat dari GLMPK perihal permintaan progress penanganan kasus korupsi pada 5 cabang BIJ Garut yang disampaikan pada tanggal 28 Februari 2025, nah yang memmbuat kami tergelitik itu sampai sekarang Kejati Jabar tidak pernah memberikan pelayanan publik yaitu membalas surat dari GLMPK. Itu kan memperlihatkan sebuah fakta betapa buruknya pelayanan public dan tata Kelola administrasinya, sementara kepada pihak luar kejaksaan diperintahkan harus benar, pelayanan harus bagus dan pengadministrasian harus betul, nah ini Kejaksaan sendiri terbukti dalam fakta ukti surat ternyata buruk,” tegas Asep.
Baca juga :

Ragam Kuliner Hadir di Depan Stasiun Garut, Perpaduan Cita Rasa Bandung dan Jogja

LOT-LOT BOMB! Resep Lotek Khas Sunda yang Bikin Lidah Auto Joget

Namun, meskipun demikian, sambung Asep, timnya sangat menghormati kalau Kejati Jabar seperti itu.tapi yang paling penting besok adalah sidang pemeriksaan saksi dan ahli. Kami insyaAllloh akan menghadirkan saksi ahli.

“Besok itu pembuktian narasi yang dibangun dalam permohonan Praperadilan, Jawaban Kejati Jabar dengan bukti dan fakta. Lalu tadi kita dengar juga kan bahwa Kejati Jabar akan menghadirkan saksi dan ahli. Jadi besok itu aka nada pertempuran sengit karena dua ahli akan memberikan pandangan keahliannya dipersidangan,” tegas Asep.

Sementara, tim Kejati Jabar tidak bisa memberikan pernyataan dikarenakan harus melalui satu pintu Puspenkum Kejati Jabar. Locus Online telah meminta konfirmasi terkait berapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan Kejati Jabar kepada Puspenkum, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini