ragam

Komandan Cyber Army Ditahan Kejagung, Diduga Halangi Proses Hukum Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:15 WIB
Bos Buzzer M.Adhiya Muzakki saat digiring keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Shela Octavia)

LOCUSONLINE, JAKARTA – Komandan Cyber Army Ditahan: Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses penyidikan terhadap beberapa perkara korupsi besar. Ia langsung ditahan usai penetapan status tersangka, Rabu (7/5/2025) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM merupakan pemimpin sebuah kelompok "cyber army" yang berisi 150 buzzer, dibentuk untuk menyebar narasi negatif terkait penanganan kasus korupsi oleh Kejagung.

Ketiga perkara yang diduga coba dihalangi adalah kasus korupsi di PT Timah, impor gula, serta dugaan suap dalam penanganan ekspor crude palm oil (CPO).

MAM disebut bersekongkol dengan advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB). Ketiganya telah lebih dulu dijadikan tersangka dalam perkara serupa.

Baca Juga :


Bakal Panas, GLMPK dan Kejati Jabar Akan Hadirkan Saksi Ahli Pada Sidang Prapid Korupsi BIJ Garut



Menurut Qohar, atas permintaan MS, MAM membentuk lima tim buzzer bernama “Mustafa 1” hingga “Mustafa 5”. Mereka diarahkan untuk mengomentari dan menyebarkan konten negatif yang dibuat oleh TB. Masing-masing buzzer diberi bayaran sebesar Rp 1,5 juta. Total dana yang diterima MAM untuk menjalankan operasi ini mencapai Rp 864,5 juta.

"Tujuan dari operasi ini adalah membentuk opini publik yang mendiskreditkan Kejagung serta menekan proses penegakan hukum," kata Qohar dalam konferensi pers.

Adhiya Muzakki dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara suap penanganan ekspor CPO yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk hakim dan pengacara. Dalam kasus tersebut, suap senilai total Rp 60 miliar diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.(AA Syah)

Tags

Terkini