LOCUSONLINE, JAKARTA — Mufti Anam KPK Tetap Bisa Usut: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tidak menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN.
"Penindakan hukum tetap dapat dilakukan apabila ditemukan fraud atau indikasi tindak pidana korupsi," ujar Mufti kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Ia mengajak publik melihat permasalahan ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterkaitan regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.
"Kita harus memandang persoalan ini secara integral, termasuk mengacu pada aturan lain terkait keuangan negara," ucapnya.
Mufti menekankan bahwa apabila perencanaan atau pelaksanaan bisnis BUMN mengarah pada tindakan curang atau merugikan negara, maka proses hukum harus tetap berjalan.
Menurutnya, penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, bersama Kementerian BUMN, memiliki komitmen yang sama dalam memberantas korupsi.
"Semua sepakat, bila terjadi korupsi di BUMN, tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga :
Pernyataan Jubir KPK soal Pejabat BUMN Tuai Kritik: “Aneh dan Tidak Masuk Akal”
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi perdebatan mengenai salah satu pasal dalam UU BUMN yang menyatakan direksi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Pasal itu bertentangan dengan definisi penyelenggara negara dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999," kata Setyo dalam pernyataan tertulis, Rabu (7/5).
Ia menjelaskan bahwa UU 28/1999 merupakan dasar hukum penting dalam upaya mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dijadikan rujukan utama oleh KPK.
KPK, lanjut Setyo, tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN, terutama jika melibatkan unsur penyelenggara negara atau mengakibatkan kerugian negara.
"Selama ada unsur penyelenggara negara atau kerugian keuangan negara, KPK tetap dapat menindaklanjuti," tutupnya.(AA Syah)