ragam

Tolak Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Roy Suryo Cs Sebut Barskrim Sarat Mutan Politis

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:41 WIB
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA – Tolak Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi: Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun pada Senin (12/5/2025). Tim ini mewakili sejumlah tokoh, yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof Egi Sudjana, yang sebelumnya dilaporkan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Khozinudin menilai proses uji forensik yang dilakukan secara sepihak oleh Bareskrim sarat akan muatan politis dan tidak mencerminkan prinsip transparansi maupun akuntabilitas. “Proses tersebut kami anggap tidak egaliter dan penuh tendensi politik, sehingga berpotensi menyimpulkan keaslian ijazah tanpa pembuktian yang netral,” ujar Khozinudin.

Ia juga mengkritisi tindak lanjut Bareskrim terhadap aduan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dinilai belum memenuhi standar hukum formal karena masih dalam tahap pra-penyelidikan. Menurutnya, tahapan tersebut belum dapat digunakan sebagai dasar pembenaran keaslian dokumen.

Lebih lanjut, Tim Advokasi mencurigai adanya upaya sistematis untuk membenarkan legalitas ijazah Presiden sekaligus mendorong proses hukum terhadap klien mereka. “Kami menduga kuat proses ini menjadi alat untuk mengkriminalisasi para akademisi dan aktivis, sekaligus menyelamatkan kepentingan politik tertentu,” tegas Khozinudin.

Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa mereka hanya akan mengakui hasil uji laboratorium forensik jika prosesnya melibatkan lembaga independen, ahli internasional, akademisi dari institusi kredibel, dan perwakilan parlemen. Mereka mendesak agar dilakukan audit forensik oleh lembaga ad hoc yang bersifat inklusif dan independen.

Pernyataan tersebut turut ditandatangani oleh Koordinator Litigasi Petrus Salestinus SH dan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi, serta akan dilampirkan bersama daftar anggota tim hukum, termasuk sejumlah tokoh nasional seperti mantan Menteri Hukum dan HAM Dr Amir Syamsuddin SH MH, mantan Ketua KPK Dr Abraham Samad, dan mantan Danpom ABRI Mayjen (Purn) Samsu Jalal.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah mencapai 90 persen. Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen di Yogyakarta dan Solo, termasuk pembandingan dengan ijazah milik rekan-rekan seangkatan Jokowi.

“Uji lab akan menentukan 10 persen sisa proses penyelidikan. Bila hasilnya tidak identik, maka seluruh proses bisa gugur,” ujar Djuhandhani, Kamis (8/5/2025).

Terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi, kepada penyidik.

“Presiden siap memberikan keterangan tambahan bila dibutuhkan demi memperjelas kasus ini,” ujar Yakup.

Presiden Jokowi sendiri mengatakan langkah hukum ini diambil agar polemik ijazahnya dapat diselesaikan secara terbuka. “Saya ingin semuanya menjadi jelas. Ini persoalan sepele, tetapi karena terus bergulir, harus diselesaikan lewat jalur hukum,” ujar Jokowi. (AA Syah)

Tags

Terkini