LOCUSONLINE, JAKARTA - Hakim yang Pernah Dianggap Jujur: Djuyamto, pejabat Humas sekaligus hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali mencuat ke publik. Ia sebelumnya sempat disebut sebagai sosok hakim yang menjunjung tinggi integritas oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun ironi terjadi, Djuyamto kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud MD, dalam sebuah program bincang di Kompas.com, menyatakan bahwa Djuyamto adalah contoh nyata hakim jujur yang justru tersisih karena sistem peradilan yang disebutnya "tidak sehat".
“Sekarang ini, hakim yang jujur malah terpinggirkan. Djuyamto adalah contohnya,” ujar Mahfud dalam program Gaspol!, dikutip Selasa (13/5/2025).
Menurut Mahfud, Djuyamto pernah secara terbuka menyampaikan kritik terhadap praktik kolusi di lembaga peradilan. Pada 2011, ia mendatangi Komisi Yudisial untuk menawarkan gagasan perbaikan sistem peradilan, termasuk dorongan agar kesejahteraan hakim ditingkatkan guna menjamin integritas.
“Dia bilang, ‘kami ingin memutus rantai kolusi di pengadilan, tapi juga ingin hidup layak,’” tutur Mahfud.
Namun, langkah tersebut justru menuai kemarahan dari petinggi Mahkamah Agung. Bukannya mendapat dukungan, Djuyamto malah disebut dipindahkan ke pengadilan daerah terpencil, seperti PN Tanjungpandan di Bangka Belitung dan PN Dompu di Nusa Tenggara Barat.
“Dia dimarahi karena mengusulkan kenaikan gaji hakim. Malah dianggap mempermalukan institusi,” ungkap Mahfud.
Usai dimutasi, Djuyamto sempat kembali mengadu ke Komisi Yudisial. Ia mengeluhkan bahwa niatnya memperbaiki sistem justru berujung penyingkiran.
Namun, perjalanan kariernya kembali ke Jakarta justru berujung pada kasus hukum. Pada April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Djuyamto, yang memimpin majelis hakim dalam perkara tersebut, dituduh menerima aliran dana senilai total Rp60 miliar dari tiga perusahaan kelapa sawit. Suap itu diduga sebagai imbalan atas putusan lepas (ontslag) yang membebaskan terdakwa dari semua tuntutan pidana.
“Ini mencerminkan betapa sulitnya mempertahankan integritas di tengah sistem yang korup. Jika tidak ikut bermain, maka akan disingkirkan,” kata Mahfud, menyayangkan kondisi peradilan saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena mencerminkan kerentanan sistem peradilan terhadap intervensi dan praktik suap, sekaligus menunjukkan tantangan besar bagi upaya reformasi hukum di Indonesia. (AA Syah)