ragam

Roy Suryo Dicecar Penyidik 24 Pertanyaaan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 16 Mei 2025 | 11:44 WIB
Roy suryo (Doc. Istimewa)

LOCUSONLINE, JAKARTA – Roy Suryo Dicecar Penyidik: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali melanjutkan proses penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kali ini, giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang dimintai klarifikasi.

Melansir dari berita detik.com, Roy Suryo hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025) pukul 10.05 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

“Jadwal klarifikasi hari ini, Roy Suryo hadir. Pemeriksaan dimulai pukul 10.15 WIB,” ujar Kombes Ade.

Roy seharusnya diperiksa bersama seorang terundang lainnya berinisial ES, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk podcaster Mikhael Sinaga serta Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, diketahui juga belum memenuhi undangan klarifikasi.

Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo kepada wartawan mengaku telah menjawab 24 pertanyaan dari penyidik, sebagian besar berkaitan dengan data identitas.

“Alhamdulillah klarifikasi berjalan lancar. Saya tadi menjawab hingga pertanyaan ke-24, yang sebagian besar menyangkut identitas,” jelas Roy.

Ia mengungkapkan bahwa surat undangan klarifikasi diterimanya pada 26 Maret 2025. Meski demikian, ia menyatakan keberatan menjawab beberapa pertanyaan yang menurutnya tidak relevan dengan materi penyidikan.

"Sebagai warga negara, kita berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak sesuai. Itu dijamin oleh UUD 1945," ujarnya.

Roy juga mempertanyakan absennya nama terlapor dalam surat undangan klarifikasi yang diterimanya.

"Surat itu tidak mencantumkan siapa terlapornya, padahal di media sudah ramai disebut. Kalau tidak ada terlapor, maka secara hukum kami tidak wajib memberikan klarifikasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE dibuat untuk melindungi dan memperbaiki tata kelola digital di Indonesia, bukan untuk memidanakan masyarakat secara semena-mena," katanya.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan pasal, terutama jika menyangkut manipulasi data digital yang bisa menjerumuskan pihak yang tidak bersalah. (BAAS)

Tags

Terkini