ragam

Begini Reaksi UGM Ketika Digugat Rp69 Triliun Terkait Polemik Ijazah Presiden Jokowi

Jumat, 16 Mei 2025 | 12:52 WIB
Kampus UGM Yogyakarta (Doc. Istimewa)

LOCUSONLINE, YOGYAKARTA – Begini Reaksi UGM Ketika Digugat: Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan respons atas gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait tuduhan perbuatan melawan hukum dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Komardin.

Melansir berita CNN Indonesia, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyikapi gugatan tersebut sebagai bagian dari hak warga negara dalam sistem hukum nasional.

“UGM menghargai setiap bentuk gugatan yang diajukan, termasuk nominal kerugian yang diklaim oleh penggugat, yang tentu harus dibuktikan di pengadilan. Legal standing dari penggugat juga menjadi hal penting yang akan diperiksa,” ujar Veri dalam pernyataan resminya, Kamis (15/5/2025).

Ia menambahkan bahwa UGM saat ini tengah mencermati substansi gugatan dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Veri juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan balik, namun menegaskan bahwa fokus UGM saat ini adalah merespons pokok perkara.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Komardin menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena menilai UGM tidak transparan dalam memberikan informasi terkait dokumen akademik Presiden Jokowi, khususnya ijazah dan skripsi, yang menurutnya telah memicu keresahan publik.

“Banyak isu berseliweran, dari ijazah palsu hingga skripsi fiktif. Supaya tidak terus menimbulkan kegaduhan, saya dorong penyelesaiannya melalui jalur pengadilan,” kata Komardin.

Ia mengklaim bahwa kondisi gaduh di tengah masyarakat, termasuk dampak terhadap stabilitas ekonomi, merupakan tanggung jawab institusi pendidikan yang dinilai tidak terbuka.

Komardin menuntut UGM mengganti kerugian negara sebesar Rp69 triliun untuk kerugian materiil, dan Rp1.000 triliun untuk kerugian imateriil. Ia menegaskan bahwa kompensasi tersebut ditujukan kepada negara, bukan kepada dirinya.

Perhitungan kerugian itu, menurut Komardin, mengacu pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang dua tahun lalu berada di kisaran Rp15.500 per dolar AS dan kini telah mencapai Rp16.700.

“Kalau tren ini dibiarkan, nilai tukar bisa menembus Rp20.000 per dolar. Itu akan memperberat beban utang negara, bahkan bisa menyebabkan krisis fiskal. Tahun ini saja, utang yang jatuh tempo mencapai lebih dari Rp800 triliun,” ungkapnya.

Komardin menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan serangan pribadi terhadap Presiden Jokowi, melainkan upaya mendesak UGM agar turut bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. (BAAS)

Tags

Terkini