ragam

Gubernur Jabar Ciut Hadapi Gugatan GLMPK, “Yang Haram Dihalalkan?”

Senin, 19 Mei 2025 | 18:31 WIB
Foto : hadir Penggugat ruang sidang kartika saat diskor oleh majelis hakim

LOCUSONLINE, GARUT – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dituding ciut setelah dua kali mangkir (tidak hadir) setelah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Garut secara patut. Sidang yang digelar diruang Kartika ini kembali ditunda karena yang hadir hanya dari GLMPK beserta kuasa hukumnya selaku penggugat dan perwakilan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI), dan PT.silver skyline Indonesia (PT.SSI).

https://www.youtube.com/watch?v=u_rNpI1d_U0&t=10s

Gugatan ini terdaptar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt dengan 5 (lima) tergugat. Yaitu PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI), PT.silver skyline Indonesia (PT.SSI), Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jabar dan Bupati Garut.
Baca juga :

Misteri Ciplazz Garut “Pejabat Garut Subur, Lingkungan Ancur?”

Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana

“Kami sangat kecewa, semua unsur pemerintah tidak ada yang hadir, baik dari Kementerian lingkungan hidup (KLHK), Gubernur Jabar kang Dedi Mulyadi yang menjadi panutan kita dan Bupati Garut. Penggugat merasa heran saja, kenapa kang Dedi Mulyadi dua kali dipanggil oleh pengadilan tidak datang, apakah ciut datang ke Garut karena ada calon mantunya,” kata ketua GLMPK, Bakti, sambil terlihat senyum saat menyebut ada calon mantu, Senin (19/5/2025) di halaman Pengadilan Negeri Garut.

Selain itu, Lanjut Bakti, Bupati Garut juga tidak hadir, entah apa alsan hukumnya. Kalau alasannya sibuk, ya jangan jadi Bupati kalau tidak mau sibuk. Kami berharap Bupati Syakur bisa datang secara langsung agar tau permasalahan yang sebenarnya, jangan ditelan mentah-mentah laporan bawahannya yang ada di dinas.
Baca juga :

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

Sentil KPAI soal Pelatihan di Barak Militer, Dedi Mulyadi “Jangan Hanya Kritik, Turun ke Lapangan”

“Kami menginginkan Bupati Garut pak Syakur dan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi bisa hadir dan datang langsung pada persidangan agar benar-benar tau permasalahannya. Ini kan seolah-olah barang haram tetapi dihalalkan. Jadi PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) telah diresmikan oleh Gubernur Jabar, Bupati Garut sebelum memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Nah kalau tempat lain kan disegel, tetapi kok ini seolah dihalalkan?, cetusnya.

Pantauan Locus Online, sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H. Tampak hadir perwakilan dari PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI), PT.silver skyline Indonesia (PT.SSI) yang mengaku sebagai konsultan hukum, namun karena kelengkapan berkas dianggap tidak lengkap, Hakim dan Penggugat pun menolak kehadirannya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 2 Juni 2025 dan Pengadilan Negeri Garut akan memanggil kembali para pihak.
Baca juga :

Di Bogor, Gubernur Jabar Bongkar Paksa Bangunan Alih Fungsi Lahan, Di Garut Pabrik Dilahan Sawah Diresmikan Dedi Mulyadi?

Di Garut Tembok Pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia Roboh, “Airnya Bukan Gede Lagi, Masuk Kerumah”

“Sidang kembali dua minggu, karena pemanggilan Kementerian di Jakarta. Jadi persidangan akan dilaksanakan kembali pada 2 Juni 2025. Penggugat hadir kembali tanpa dipanggil dan para tergugat akan dipanggil kembali untuk yang terakhir,” kata ketua Majelis Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini