LOCUSONLINE, JAKARTA - Budi Arie Bantah Tudingan Terima Setoran: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) yang menyeret namanya dalam dakwaan sejumlah terdakwa. Ia menilai penyebutan namanya sebagai penerima setoran 50 persen dari uang pengamanan merupakan upaya penggiringan opini publik yang merusak reputasinya.
“Setop narasi jahat,” ujar Budi Arie melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (19/5/2025).
Budi juga mengirimkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang membahas isi dakwaan, yang menurutnya tidak mencerminkan fakta hukum sebenarnya. Dalam tangkapan layar itu, disebutkan bahwa informasi tentang keterlibatannya hanyalah asumsi dari penyidik dan jaksa.
Salah satu percakapan menyebutkan bahwa seorang tersangka, Muny, dijadikan tersangka hanya untuk menutupi keterlibatan pihak lain. Bahkan, menurut percakapan itu, istri Muny disebut ikut ditekan agar mendukung narasi penyidik.
Disebut Bernuansa Politis
Dalam pesan lain yang dikirimkan Budi Arie, disebutkan bahwa penyertaan namanya dalam dakwaan memiliki muatan politis. Ia menuding ada upaya pihak tertentu untuk mengaitkan kasus tersebut dengan sejumlah tokoh nasional demi kepentingan tertentu.
“Tuduhan ini seperti dirancang untuk kepentingan naik pangkat dan penggiringan opini publik,” demikian isi salah satu tangkapan layar yang dikirimkan Budi.
Ia juga menyebutkan bahwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Joel, salah satu terdakwa, telah bersumpah tidak pernah melibatkan dirinya dalam perkara tersebut. Dalam pertemuan yang diklaim terjadi di Rutan Cipinang, Tony Joel dikatakan membantah keras tuduhan bahwa Budi menerima dana dari praktik pengamanan situs judi online.
Kasus Berlangsung di Kemenkominfo Saat Budi Arie Menjabat
Empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 14 Mei 2025. Mereka adalah mantan pegawai dan tenaga ahli Kemenkominfo yang didakwa menerima setoran dari agen judi online agar laman ilegal tak diblokir.
Dakwaan menyebut praktik pengamanan situs judol ini berlangsung dari 2023 hingga 2024, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Uang yang diterima disebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, termasuk disebutkan jatah 50 persen untuk Budi Arie.
Kejaksaan Pertimbangkan Panggil Budi Arie
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan tim jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi dalam sidang selanjutnya. “Kami masih melihat relevansinya untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.
Projo Bela Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo ikut bersuara terkait penyebutan nama Budi Arie dalam kasus tersebut. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menegaskan Budi Arie tidak terkait dengan praktik pengamanan situs judol dan menyebut pemberitaan yang menyeret namanya sebagai bentuk pembusukan karakter.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa Budi Arie justru menjadi sosok yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan judi online saat menjabat Menkominfo,” kata Handoko dalam pernyataan tertulis.
Handoko mengajak publik agar tidak terjebak pada narasi sepihak yang tidak berdasar. Ia menegaskan proses hukum tengah berlangsung secara terbuka dan harus dihormati.
“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi tidak faktual, apalagi framing jahat yang hanya bertujuan merusak nama baik,” tegasnya. (BAAS)