LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut resmi membuka seleksi calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut. Pembukaan tersebut resmi diumumkan melalui website garutkab.go.id pada Senin, 19 Mei 2025.
https://www.youtube.com/watch?v=fYCnG_CxkW0&t=10s
Melalui dokumen pengumuman nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 yang ditandatangani ketua panitia seleksi Drs. H.Nurdin Yana, M.H mencatat beberapa persyatan yang harus dipenuhi para calon peserta yang akan mendaftar dan mengikuti seleksi calon direksi Tirta Intan Garut.
Baca juga :
Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar
LSM Awasi Kinerja DPRD Garut, Isu PDAM Diambang Kebangkrutan Diduga Jadi Alat Penggiringan Opini Terkait Kasus Korupsi BIJ Garut
Dalam pengumuman tersebut, tidak menyebutkan siapa saja nama panitia seleksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030.
Adapun jabatan yang kosong pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Garut ini yaitu Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Administrasi Umum dan Keuangan.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025 dan penerimaan berkas oleh panitia seleksi pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Syarat Pelamar
Dikutif dari dokumen pengumuman nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030, pelamar calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Baca juga :
Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
- berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resor (Polres) setempat;
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perusahaan;
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan Air Minum;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
- pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan; dan
- diutamakan memiliki sertifikat Diklat Manajemen Air Minum.
Baca juga :
Kasatpol PP Ngumpet Saat Wakil Bupati Garut Meninjau Jogging Track SOR Ciateul?
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Adapun bagi para pelamar, dapat datang langsung menyampaikan Surat lamarannya sesuai jadwal pendaftaran dan ditujukan kepada Bupati Garut Cq. Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030, dengan alamat Jl. Pembangunan Nomor 185 – Garut (Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Garut).
Pengumuman Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perbup Garut No. 18 Tahun 2019). (AA.Red.01)