ragam

Pihak Kampus Beri Perlindungan Mahasiswa UII Pemohon Uji UU TNI ke MK yang Diduga Diteror

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:44 WIB
Ilustrasi by locustoons

LOCUSONLINE, YOGYAKARTA – Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengalami intimidasi dan pelanggaran privasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan institusi negara. Para mahasiswa, yakni Arung, Handika, dan Irsyad, mengaku didatangi oleh sejumlah pihak yang meminta data pribadi dan dokumen kependudukan dengan dalih pemeriksaan faktual dari MK.

Peristiwa ini terjadi usai permohonan judicial review mereka terdaftar secara resmi di MK dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025 pada 30 April 2025. Koordinator tim pemohon, Abdur Rahman Aufklarung (Arung), mengatakan, kediaman mereka di Mojokerto, Grobogan, dan Lampung didatangi OTK yang menyebut berasal dari MK dan bahkan satu di antaranya mengaku sebagai Babinsa.

Menurut Arung, pola tindakan yang dilakukan seragam: dimulai dengan pujian atas keikutsertaan mereka di sidang pendahuluan MK (9/5/2025), lalu berujung pada permintaan data pribadi seperti Kartu Keluarga (KK). Di salah satu kasus, ketua RT setempat bahkan menunjukkan KK milik Handika dan diambil gambarnya.

“Saya sendiri mengalami kejadian serupa pada 18 Mei. Babinsa di desa saya membawa perintah dari Kodim Mojokerto, lalu mengambil salinan KK saya dari kantor desa dan menyerahkannya ke Kodim,” ungkap Arung, Jumat (23/5/2025).

Tak hanya itu, Arung juga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada dokumen digital permohonan mereka. File Google Docs yang digunakan tim secara internal mendadak diakses oleh delapan akun anonim tanpa nama, padahal tautannya tidak pernah dibagikan ke publik. Ia menduga hal ini berkaitan dengan kunjungan OTK ke rumah mereka.

Pihak UII melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas Hukum, dan Dekanat langsung merespons situasi tersebut. Mereka menyatakan siap memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada mahasiswa. “Kami sudah menyusun langkah-langkah preventif agar tidak terjadi intimidasi lebih lanjut,” kata Arung.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UII, Agus Triyanta, menyebut bahwa kampus telah menerima laporan resmi dan kini mahasiswa telah didampingi oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH). Direktur LKBH FH UII, Rizky Ramadhan Baried, menegaskan bahwa penyalahgunaan nama institusi negara untuk memperoleh data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius.

“Judicial review adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tindakan yang mencederai hak ini, apalagi mengaku sebagai aparat atau dari MK tanpa kewenangan resmi, jelas tidak dapat dibenarkan,” tegas Rizky.

Ia juga mengimbau kepada mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang turut mengajukan uji materi dan formil terhadap UU TNI agar waspada. Diketahui, setidaknya ada 14 perguruan tinggi di Indonesia yang turut mengajukan permohonan serupa.

“Meski tidak berbentuk ancaman fisik, kami juga mencatat adanya pola intimidasi melalui media sosial. Kami minta semua pihak menahan diri dan menghormati proses konstitusional,” tambahnya. (BAAS)

Tags

Terkini