ragam

Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram

Minggu, 25 Mei 2025 | 19:27 WIB
Foto : Ketua GLMPK, Bakti S dan Sekda Garut H. Nurdin Yana, MH

LOCUSONLINE, GARUT – Bupati Garut telah menerbitkan keputusan nomor : 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030 yang diketuai oleh Sekertaris Daerah H. Nurdin Yana, MH.

https://www.youtube.com/watch?v=zGqfpkUTd_I&t=4s

Dalam Keputusan tersebut, tercantum beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dan rujukan panitia menetapkan syarat bagi para pelamar. Syarat tersebut diatur dan ditetapkan dalam Pasal 33 Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perbup Garut No.18 Tahun 2019).

Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyoroti adanya perbedaan dalam syarat yang ditetapkan dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang seleksi calon anggota direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 19 Mei 2025.
Baca juga :

GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…

Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar Terkait Korupsi BIJ Garut Digelar Besok

“Dalam pengumuman panitia seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut itu terdapat dugaan pelanggaran konstitusi, karena syarat yang jelas dibatasi dan diatur secara spesifik dalam Pasal 21, pasal 22, Pasal 23 Perda Garut nomor 8 Tahun 2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Intan Junto Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 Perbup Garut Nomor 18 Tahun 2019. Lalu apakah Pansel akan melahirkan produk inkonstitusional?, tanya ketua GLMPK Bakti, dikantornya, Minggu (25/5/2025).

GMLPK hanya mempertanyakan alasan hukum Pansel menambah kalimat pada syarat bab.III angka 15 dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025.

“Jadi dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 yang angka 15 menyebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan. Sementara dalam Permendagri, Perda dan Perbup Kabupten Garut hanya ‘tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif’. Jadi ada penambahan pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan”, beber Bakti.
Baca juga :

Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana

Polres Gresik Tangkap Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” di Bali

Perbuatan tersebut, sambung Bakti, jelas telah memperkosa konstitusi karena jelas syarat administrasi calon yang akan mendaftar menjadi direksi PDAM sebagaimana ditegaskan Pasal 38 ayat (2) Perbup Garut Nomor 18 Tahun 2019.

“Apabila syarat ini tetap dipertahanka dan dianggap sah oleh Pansel, maka Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, dan apabila dibuat dari produk inkonstitusional maka hasilnya akan menjadi produk haram”, tukasnya.
Baca juga :

Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai

Viral, Wakil Bupati Versus Satpam Joging Track, Netizen : Kenapa Tidak Tanya Ke Pak Eko?

GLMPK mengancam, apabila tidak dilakukan perbaikan, dan dibatalkan produk inkonstitusional tersebut, maka akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pansel. Namun seharusnya pansel legowo agar proses ini tidak terhambat. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini