ragam

GLMPK Ajukan Gugatan PMH kepada Pansel PDAM Tirta Intan, Ketua Pansel : Sudah Konsultasi Dengan kejaksaan

Rabu, 28 Mei 2025 | 06:26 WIB
Foto : Ketua GLMPK, Bakti S dan Sekda Garut H. Nurdin Yana, MH

LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) resmi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan atas adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Panitia seleksi (Pansel) bentukan Bupati Garut berdasarkan keputusan nomor : 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030.

https://www.youtube.com/watch?v=zGqfpkUTd_I

Sebelumnya, ketua panitia seleksi, H. Nurdinyana, MH menyebutkan penambahan frasa dalam syarat yang diumumkan melihat dari sisi filosofis, dan sudah konsultasi degan Kejaksaan.

“Jadi kami menambahkan kalimat itu dengan tujuan secara filosfinya agar semua orang dan dari pihak manapun bisa mendaftar. Bahkan sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Garut, menurutnya tidak apa-aoa,” kata ketua Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut yang juga sebagai Sekertaris daerah, H. Nurdinyana, MH, diruang komisi III DPRD Garut.
Baca juga :

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram

Terpisah, ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengakui bahwa organisasinya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung.

“Kami telah mendengar pernyataan dan alasan yang dismapaikan ketua panitia seleksi kalau penambahan frasa dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 pada angka 15 menyebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif ‘pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan’. Sementara dalam Permendagri, Perda dan Perbup Kabupten Garut tidak ada penambahan frasa pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan’. Ini merupakan pemerkosaan terhadap hukum, tidak bisa dibiarkan,” kata Bakti saat ditemui dikantornya, Selasa, (28/5/2025).

Apalagi, kata Bakti, kalau kita melihat keputusan Bupati Garut tentang Pansel, itu sangat fatal, maaf-maaf, itu menunjukan pemkab Garut gegabah dalam segala hal, atau bisa dianggap atau kami duga dungu yang membuat pengumuman seleksi Pansel ini karena tidak mencantumkan perubahan SK.

GLMPK mengaku telah menunjuk salah satu kantor hukum untuk mengajukan gugatan ini, bahkan surat kuasa khusus telah ditandatangani kemarin.
Baca juga :

Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana

Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?

“kami telah menunjuk kantor hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia seleksi calon direksi PDAM tirta intan masa jabatan 2025-2030, kalau ini dibiarkan, maka hukum akan senaknya dikoyak-koyak oleh oknum pejabat di Pemkab Garut. Seharusnya Bupati Garut sebagai pimpinan, bahkan beliau itu seorang akademisi dan menyandang gelar Profesor dapat bertindak dan segera mengambil langkah, in ikan tidak karena mungkin kepentingan politiknya untuk menempatkan salah satu tim atau pendukungnya menjadi Direksi di PDAM Tirta Intan,” sindir Bakti.
Baca juga :

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Kami, Sambungnya, tidak memiliki kepentingan dalam tahapan seleksi, tetapi GLMPK yang terlahir dan bersiri yang memiliki tujuan hanya dua, yaitu menyikapi tentang dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan masalah lingkungan tidak bisa diam ketika ada pemerkosaan hukum dan akan menjadikan Kabupaten Garut ini menjadi Kabupaten yang Inkonstitusional. (AA/Red.01***)

Tags

Terkini