ragam

Kriminalisasi Pelapor atau Pengalihan Isu ? Usai Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Pegawai Baznas Jabar Ditetapkan Tersangka

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:44 WIB
Arsip- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

LOCUSONLINE, BANDUNG – Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia dijerat dengan dugaan pembocoran dokumen rahasia setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar.

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menangani kasus ini dan telah memeriksa Yanto sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi rahasia.

Langkah hukum terhadap Yanto memicu reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi (whistleblower).

"Ini preseden buruk bagi perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan praktik korupsi, terutama di lembaga sosial seperti Baznas yang mengelola dana publik," kata Heri, Selasa, 27 Mei 2025.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Yanto telah menyampaikan aduan mengenai dugaan penyelewengan dana ke pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, tindak lanjut yang diterimanya justru berupa laporan pidana dari pimpinan Baznas dengan tuduhan pembocoran data.

Selain dilaporkan secara hukum, Yanto juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Baznas Jabar tanpa penjelasan yang jelas, meskipun ia saat itu berstatus sebagai pegawai tetap.

Kasus ini juga disorot oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Dalam keterangan tertulis, SAFEnet menyatakan bahwa proses hukum terhadap Yanto mencerminkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

SAFEnet menilai pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 32 ayat 1 dan 2, sering digunakan untuk membungkam kritik publik. "Kriminalisasi seperti ini menunjukkan tren baru yang mengancam ruang partisipasi masyarakat di ranah digital," tulis SAFEnet.

LBH Bandung mendesak Baznas Jabar untuk segera mencabut laporan polisi terhadap Yanto dan meminta negara memberikan perlindungan hukum kepada pelapor kasus korupsi, guna memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel. (BAAS)

Tags

Terkini