ragam

BAZNAS Jabar Berkilah Kriminalisasi Pegawai Pelapor Korupsi

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:29 WIB
Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat Bidang SDM, Administrasi Umum, dan Humas, H. Achmad Faisal di kantor BAZNAS Jabar, Selasa (27/5). Dok: Ist

LOCUSONLINE, BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat membantah tuduhan telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, Tri Yanto, yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana zakat dan hibah. Rabu, 28 Mei 2025

Tri Yanto, eks Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait akses ilegal dan penyebaran dokumen internal.

Pihak BAZNAS menegaskan bahwa pemecatan Tri tidak berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke aparat penegak hukum. “Pemberhentian dilakukan lebih dulu karena pelanggaran disiplin, dan telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata H. Achmad Faisal, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum, dan Humas BAZNAS Jabar, Selasa (27/5).

Faisal juga menegaskan bahwa seluruh hak Tri Yanto sebagai mantan pegawai, termasuk pesangon, telah dibayarkan sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Terkait laporan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan hibah APBD senilai Rp3,5 miliar, BAZNAS menyatakan telah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Divisi Audit BAZNAS RI. Hasilnya menunjukkan tidak ada temuan yang mengindikasikan korupsi.

“Seluruh tuduhan yang disampaikan telah diuji secara internal dan eksternal melalui proses audit, dan tidak terbukti. Maka, tudingan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower tidak berdasar,” ujar Faisal.

Menanggapi kritik dari LBH Bandung, BAZNAS Jabar menyatakan mendukung perlindungan terhadap pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, mereka menilai bahwa Tri Yanto bukan dalam posisi sebagai whistleblower sah, melainkan melanggar prosedur dengan menyebarkan dokumen internal tanpa izin.

“Kami memiliki mekanisme pengaduan internal yang menjamin kerahasiaan. Dalam hal ini, yang bersangkutan justru menyebarkan dokumen ke pihak tidak berwenang, termasuk ke grup-grup media sosial,” ujar Faisal.i

Sebagai lembaga publik, BAZNAS Jabar menyatakan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Lembaga ini menyebut telah diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik independen dan diawasi oleh Kementerian Agama melalui audit syariah.

Selain itu, lembaga ini juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan meraih predikat "informatif" dari Komisi Informasi atas keterbukaan data dan laporan keuangan.

BAZNAS Jabar menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jabar dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyebut bahwa Tri Yanto memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, termasuk melalui jalur praperadilan.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami terbuka terhadap pemeriksaan dan akan membuktikan setiap tuduhan secara transparan,” tegas Faisal. (BAAS)

Tags

Terkini